Pekan Ini, Vonnie Ajukan Gugatan ke MK

Selasa, 23 Juni 2009 – 17:01 WIB
JAKARTA - Niat Vonnie Panambunan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agaknya tidak main-mainRencananya pekan ini, Vonnie lewat kuasa hukumnya Abdul Hadi Lubis SH, akan mengajukan permohonan gugatan ke MK.

"Permohonannya akan kami ajukan dalam pekan ini," kata Abdul Hadi, pengacara dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) ini, saat dihubungi via ponsel, Selasa (23/6).

Disampaikan Abdul Hadi lagi, Selasa (23/6) malam ini, dirinya akan bertemu dengan Vonnie untuk memperlihatkan materi gugatan yang sudah disusun

BACA JUGA: UU Pelayanan Publik Disahkan

"Karena ini kasus yang baru kali pertama terjadi, maka materinya kami susun sebaik-baiknya," ujarnya.

Menurut sang pengacara, inti permohonan gugatan tersebut adalah mengenai kerugian konstitusi yang dialami Vonnie, terkait statusnya sebagai Bupati Minahasa Utara (Minut) non-aktif
Di mana tidak ada penjabaran lebih lanjut tentang UU No 32 Tahun 2004 serta PP No 6 Tahun 2005, yang menyatakan apakah kepala daerah yang hukumannya di bawah lima tahun bisa kembali menjabat bupati lagi atau tidak.

Sementara mengenai fatwa hukum Mahkamah Agung (MA), menurut Abdul, tidak bisa dijadikan sebagai pegangan utama

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Udju Mundur dari BPK

Alasannya, karena fatwa hanya sebagai pertimbangan saja, bukan aturan undang-undang.

"Di dalam tata urutan perundang-undangan Indonesia, fatwa tidak dikenal
Itu hanya bahan pertimbangan saja dan tidak harus dilaksanakan, karena dasar hukumnya tidak ada," tegasnya.

Untuk diketahui, Vonnie Panambunan menjadi terpidana dalam kasus penunjukan langsung Bandara Kukar Samarinda yang "berbanderol" Rp 4,2 miliar

BACA JUGA: Tangani Konflik, JK Sempat Lupa Diri

Oleh Majelis Hakim Tipikor, Vonnie dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulanNamun, belum sampai masa tahanannya berakhir, pada 26 Oktober 2008 dia pun dibebaskan bersyarat(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Anggap Naif Kepala Daerah Penolak PNPM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler