"Permohonannya akan kami ajukan dalam pekan ini," kata Abdul Hadi, pengacara dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) ini, saat dihubungi via ponsel, Selasa (23/6).
Disampaikan Abdul Hadi lagi, Selasa (23/6) malam ini, dirinya akan bertemu dengan Vonnie untuk memperlihatkan materi gugatan yang sudah disusun
BACA JUGA: UU Pelayanan Publik Disahkan
"Karena ini kasus yang baru kali pertama terjadi, maka materinya kami susun sebaik-baiknya," ujarnya.Menurut sang pengacara, inti permohonan gugatan tersebut adalah mengenai kerugian konstitusi yang dialami Vonnie, terkait statusnya sebagai Bupati Minahasa Utara (Minut) non-aktif
Sementara mengenai fatwa hukum Mahkamah Agung (MA), menurut Abdul, tidak bisa dijadikan sebagai pegangan utama
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Udju Mundur dari BPK
Alasannya, karena fatwa hanya sebagai pertimbangan saja, bukan aturan undang-undang."Di dalam tata urutan perundang-undangan Indonesia, fatwa tidak dikenal
Untuk diketahui, Vonnie Panambunan menjadi terpidana dalam kasus penunjukan langsung Bandara Kukar Samarinda yang "berbanderol" Rp 4,2 miliar
BACA JUGA: Tangani Konflik, JK Sempat Lupa Diri
Oleh Majelis Hakim Tipikor, Vonnie dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulanNamun, belum sampai masa tahanannya berakhir, pada 26 Oktober 2008 dia pun dibebaskan bersyarat(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Anggap Naif Kepala Daerah Penolak PNPM
Redaktur : Tim Redaksi