JAKARTA -- Proses reformasi birokrasi punya harapan cerahHal ini menyusul telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Selasa (23/6)
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Udju Mundur dari BPK
UU yang proses pembahasannya menyita waktu hampir empat tahun ini mengatur sanksi bagi aparat birokrasi yang tidak menjalankan tugasnya secara profesionalBACA JUGA: Tangani Konflik, JK Sempat Lupa Diri
Dalam rapat paripurna DPR, Selasa (23/6), seluruh fraksi dalam pandangannya menyampaikan persetujuan atas materi RUU tersebut, untuk disahkan menjadu UU
BACA JUGA: Mendagri Anggap Naif Kepala Daerah Penolak PNPM
Mayoritas fraksi berpendapat, UU Pelayanan Publik penting karena selama ini aturan mengenai pelayanan publik memang belum adaPadahal, diperlukan tolak ukur dan standar pelayanan, agar warga mendapatkan pelayanan yang baikRUU ini juga satu-satunya aturan yang secara tegas memberikan saksi kepada penyelenggara pelayanan publik.
Selama ini, buruknya pelayanan birokrasi yang dikeluhkan masyarakat belum bisa diatasi dengan baikBahkan, menurut juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Fachruddin, warga yang mengeluhkan buruknya pelayanan malah bisa terjerat hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik"Dengan disahkannya RUU Pelayanan Publik, hak-hak warga dalam memperoleh pelayanan, bisa lebih terjamin," ujar FachruddinPasalnya, di UU itu dicantumkan berbagai macam sanksi bagi birokrat yang seenaknya saja memberikan pelayanan kepada masyarakatSanksi bisa berupa teguran tertulis, penurunan gaji, penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat atau tak hormat, bahkan sanksi pidana(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejakgung Siap Gandeng Interpol
Redaktur : Tim Redaksi