jpnn.com, SURABAYA - Pekerja disabilitas di Jawa Timur saat ini semakin diperhatikan. Saat ini sudah ada 1.206 orang disabilitas yang tersebar bekerja di 10 perusahaan di kabupaten/ota.
Sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyadang disabilitas, bahwa mereka memiliki hak untuk bisa bekerja.
BACA JUGA: Munajat Penyandang Disabilitas demi Kemenangan Prabowo
Himawan Estu Bagijo, Kepala Disnakertrans Jatim berharap, perusahaan bisa menerima para disabilitas sesuai dengan kemampuannya .
"Saat ini pekerja disabilitas sudah mencapai 1.206 orang, dan kami juga memberikan pelatihan bekerjasama dengan LSM sebelum di salurkan ke perusahaan," kata Himawan.
BACA JUGA: Saraswati Tagih Komitmen BUMN Pekerjakan Kaum Disabilitas
Sesuai dengan undang undang perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai yang ada.
Pekerjas disabilitas ini juga akan terus didorong agar bisa bekerja di perusahaan sesuai dengan kemampuannya. (pul/jpnn)
BACA JUGA: Ini Permintaan Kaum Disabilitas Pada Prabowo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rahayu Saraswati Minta Pemerintah Serius Lindungi Difabel
Redaktur & Reporter : Natalia