Pekerja Ilegal Tiongkok Masuk Papua

Senin, 11 Juni 2018 – 20:37 WIB
Paspor tenaga kerja asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakila Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan meminta pemerintah memperketat pengawasan tenaga kerja asing (TKA).

Hal ini menyusul laporan Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, yang mensinyalir seratusan warga Tiongkok bekerja pada perusahaan-perusahaan tambang emas rakyat di wilayah Kabupaten Nabire, Papua.

BACA JUGA: Desak Setop Sementara Kedatangan TKA

Mereka diduga bekerja tanpa melapor secara resmi kepada instansi terkait.

Taufik menilai regulasi yang sudah dikeluarkan pemerintah salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, seharusnya semakin meminimalisir TKA bekerja pada lapangan kerja yang bisa dikerjakan oleh tenaga lokal.

BACA JUGA: Silakan Goreng Isu TKA, tapi Jangan Tebar Fitnah

“Presiden sudah mengeluarkan Perpres TKA itu, seharusnya kehadiran TKA di Indonesia bisa dikontrol. TKA hanya boleh bekerja di level manajerial, dan jumlahnya terbatas. Untuk level pekerja kasar sebenarnya bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal," katanya.

Taufik menegaskan kondisi ini menjadi ironi di tengah minimnya lapangan pekerjaan.

BACA JUGA: TKA Marak, Desak Pemerintah Segera Beber MoU dengan Tiongkok

"Banyak masyarakat kita menganggur, tapi TKA dengan mudahnya bekerja di Indonesia,” ujar Taufik.

Dia juga menyoroti peran Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) maupun Dinas Ketenagakerjaan yang ada di daerah yang kecolongan dengan kehadiran TKA itu.

Taufik memita Imigrasi juga lebih meningkatkan perannya dalam memberikan izin kepada warga negara asing masuk ke wilayah Indonesia.

Di menegaskan jika dokumennya tidak lengkap, harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jika memang dokumen mereka tidak sesuai dan tidak lengkap saya rasa Imigrasi bisa mengambil tindakan tegas, salah satunya deportasi,” kata wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN), itu.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Jesaja Samuel Enock di Timika, Senin (11/6/2018), mengatakan dugaan adanya seratusan WN Tiongkok yang bekerja ilegal di perusahaan tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire itu diketahui berdasarkan laporan masyarakat, terutama dewan adat setempat.

“Bukan puluhan orang saja, bisa sampai ratusan orang. Ini sudah berlangsung lama tanpa ada pengawasan,” kata Samuel.

Bersama lima personel tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Tembagapura, Samuel mendatangi empat lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire mulai Jumat (8/6).

Mereka menemukan sejumlah WN Tiongkok bekerja di lokasi itu.

Empat lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire tersebut terletak di Kilometer 70, Kilometer 52, Kilometer 38 dan Kilometer 30 ruas Jalan Trans Nabire-Enarotali Paniai.

Lokasi itu berada dalam kawasan hutan rimba Papua di wilayah Kabupaten Nabire, perbatasan antara Lagari dengan lokasi air terjun. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Khawatirkan Potensi Konflik di Balik TKA Buruh Kasar


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler