jpnn.com, JAKARTA - Jumlah pekerja di industri hasil tembakau (IHT) mengalami penurunan yang signifikan dalam lima tahun terakhir.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan, dalam lima tahun terakhir terdapat lebih dari 32 ribu pekerja yang dirumahkan.
BACA JUGA: Produksi Rokok Turun, Pendapatan Negara Terpangkas Rp 1,2 Triliun per Tahun
“Jumlah tersebut adalah pekerja yang tercatat dalam organisasi. Yang tidak tercatat angkanya lebih besar,” ucapnya, Selasa (28/5).
BACA JUGA: Bea Cukai Kerja Keras Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Bawah 3 Persen
BACA JUGA: Penggabungan Produksi SPM dan SKM Ancam Budi Daya Tembakau
Soedarto menjelaskan, pekerja di IHT yang kehilangan pekerjaan sebagian besar adalah pelinting sigaret keretek tangan (SKT) yang mayoritas perempuan.
“Ketika mereka tidak lagi bekerja di pabrik rokok, mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan baru. Sebab, mereka sulit bersaing di bursa kerja karena faktor pendidikan,” ucapnya.
BACA JUGA: Penghapusan Simplifikasi Cukai Hasil Tembakau Dinilai Sudah Tepat
Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding mengatakan, SKT memerlukan perhatian oleh pemerintah.
"Perhatian kepada SKT agar tidak tergerus,” ucapnya.
Dia berharap SKT tetap menjadi pilar ekonomi bagi masyarakat. Sebab, SKT merupakan industri yang menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang besar.
“Kebijakan pro terhadap industri hasil tembakau harus ada. Akan dirumuskan apakah kebijakan mengenai harga atau kebijakan-kebijakan lain yang mendukung industri ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan, produksi rokok turun dari 344,52 miliar batang pada 2014 menjadi 332,38 miliar batang pada 2018.
Kelompok SKT yang menyerap paling banyak tenaga kerja pada sektor industri pengolahan tembakau anjlok 11,86 persen. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Formasi Inginkan Penggabungan Batas Produksi Rokok Mesin SPM dan SKM
Redaktur : Tim Redaksi