jpnn.com, JAKARTA - Puluhan orang yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) berunjuk rasa di depan kantor Kemenkes, Jakarta pada Kamis (10/10).
Massa mendatangi kantor Kemenkes dengan tuntutan menolak kebijakan kemasan rokok tanpa merek dan cabut pasal-pasal PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
BACA JUGA: Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik
Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI Sudarto AS mengungkapkan unjuk rasa itu menjadi langkah kesekian dalam memperjuangkan pekerja yang terancam akibat adanya pasal restriktif inisiatif Menkes Budi Gunadi Sadikin melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Sudarto mengatakan FSP RTMM SPSI sudah berulang kali mengirimkan surat mengajak audiensi Kemenkes. Namun, usaha tersebut tidak memperoleh respons.
BACA JUGA: APTI Desak Kemenkes Cabut Rancangan Permenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Oleh karena itu, kata dia, unjuk rasa pada Kamis kemarin dilakukan ribuan buruh dan pekerja tembakau yang tergabung dalam FSP RTMM SPSI.
"Pemerintah sudah diminta untuk audiensi tetapi tetap tidak datang. Maka kami tenaga kerja turun ke Jakarta," kata dia dalam keterangan persnya dikutip Jumat (11/10).
BACA JUGA: Pakar Hukum Soroti Intervensi Asing Dalam Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Sudarto mengatakan, PP Nomor 28 Tahun 2024 menjadi kebijakan yang membuat industri rokok beserta usaha masyarakat yang terkait di dalamnya makin terancam.
Pasalnya saat ini saja industri rokok sudah terlalu banyak tekanannya. Ditambah lagi dalam aturan tersebut terdapat aturan kemasan rokok polos tanpa merek.
Sudarto mengatakan aturan soal kemasan rokok polos tanpa mereka berdampak pada menjamurnya produk sigaret ilegal di masyarakat.
Ujungnya, kata dia, berdampak terhadap penurunan pemasukan negara melalui cukai hasil tembakau.
Sudarto mengatakan tidak tertutup kemungkinan kebijakan kemasan rokok polos tanpa kemasan merusak ketersediaan lapangan kerja di lingkup industri tembakau.
"Saat ini lapangan pekerjaan sulit, Kedua akibat rokok ditekan terlalu mahal karena setiap tahun cukai naik dan produksi harus dibatasi,penjualan dibatasi, yang akhirnya yang berkembang adalah rokok ilegal," katanya.
Dia mengatakan pihak Kemenkes setelah unjuk rasa menerima perwakilan FSP RTMM SPSI dan mengungkap aturan kemasan rokok polos tanpa merek hanya dibuat untuk melihat reaksi publik.
Sementara itu, kata Sudarto, pihak Kemenkes yang menemui perwakilan massa mengungkap soal zonasi larangan penjualan dan iklan rokok akan ada pembahasan lebih lanjut.
"Soal kemasan polos sudah enggak, mereka sudah bilang enggak, kok, pak, kami juga mikir, lah, pak, itu, kan, cek ombak katanya. Nah itu kebiasaan, jadinya mengaku tadi. Ada beberapa yang juga diakui seperti larangan zonasi penjualan produk tembakau dengan radius 200 meter itu nanti, lah, katanya dibicarakan, yang penting itu kami akan dilibatkan," ujar Sudarto. (ast/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi