jpnn.com, KATINGAN - Pembangunan rel kereta api di Kabupaten Katingan, Kalteng, mendadak menjadi sorotan warga.
Selain soal perizinan yang terus dipertanyakan, rupanya, pembangunan rel di areal PT SUS itu mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) secara ilegal.
BACA JUGA: 700 Tenaga Kerja Asing Masih Bekerja di Freeport
Buktinya, ada dua TKA yang bernama Alexander Shtyrev dan German yang bekerja di proyek tersebut.
Dua warga Rusia itu terjaring dalam operasi tim gabungan Imigrasi Sampit dan Badan Kesbangpol Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Buruh Asal Tiongkok di Kalteng Hanya Tersisa Sedikit
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Katingan Akhmad Munthu menjelaskan, dua TKA tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran masuk dan bekerja di wilayah Kabupaten Katingan.
Alexander Shtyrev memang memiliki visa kerja, tetapi tidak melapor kepada kantor imigrasi.
BACA JUGA: Nih Peringatan Keras Disnaker Untuk TKA
Sementara itu, German hanya mengantongi paspor kunjungan atau wisatawan, tetapi menjadi tenaga kerja di lapangan.
''Jadi, mereka bekerja di wilayah kita secara ilegal. Alexander bekerja sejak Januari 2017 dan German baru beberapa hari. Kemarin saat penertiban, mereka diamankan pihak imigrasi,'' kata Munthu.
Pada saat penertiban, lanjut dia, dua TKA tersebut bekerja di PT SUS dan ikut membangun rel di Desa Tewang Karangan, Kecamatan Pulau Malan.
Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut yang menjadi sponsor dan penanggung jawab mereka.
''Kemarin dua paspor mereka ditahan imigrasi. Langkah selanjutnya untuk sanksi segala macam, itu bukan kewenangan kami. Itu domain Imigrasi Sampit. Kami hanya mendampingi saat itu,'' tandasnya. (eri/c3/abe/c5/ami/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak TKA Ilegal Tiongkok, Buruh akan Kepung Istana
Redaktur & Reporter : Natalia