Nih Peringatan Keras Disnaker Untuk TKA

Jumat, 10 Februari 2017 – 08:32 WIB
Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya terus memantau dan mengawasi gerak-gerik Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah tersebut.

Terlebih, jika tidak memiliki keterampilan maka Disnaker tidak segan-segan mengajukan deportasi ke negara asalnya.

BACA JUGA: Imigrasi Muara Enim Deportasi 43 WNA Selama Januari

Saat ini, jumlah TKA di Surabaya mencapai 300 orang dari dari berbagai negara.

Upaya koordinasi dengan Imigrasi Kelas I Surabaya terus dilakukan. Termasuk melakukan razia di tempat WNA menginap.

BACA JUGA: Tiga TKA Lolos dari Ancaman Deportasi

Menurut Dwi Purnomo, Kepala Disnaker Kota Surabaya, razia tersebut dilakukan untuk pengawasan izin visa.

"Jika tidak sesuai dengan peruntukkannya langsung ditindak. Tentunya yang berwenang adalah Imigrasi. Kami sebatas pendataan," terangnya.

BACA JUGA: Dorong DPR Bentuk Pansus untuk Ungkap TKA Ilegal

Bila ketahuan tidak mempunyai keahlian khusus, mantan Camat Sawahan Surabaya ini menyatakan langsung dilakukan proses deportasi ke negara asalnya. (win/pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, TKA Ilegal Tak Bisa Diatasi dengan Pencitraan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler