Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba

Kamis, 02 Mei 2024 – 08:33 WIB
Polisi melakukan interogasi terhadap dua kurir narkoba, RL (17) dan AS (20) di Mapolres Serang, Rabu (1/5/2024).(ANTARA/HO-Polres Serang)

jpnn.com, SERANG - Dua pemuda berinisial RL (17) dan AS (20) ditangkap polisi setelah nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebut RL sebelumnya bekerja sebagai pedagang nasi goreng.

BACA JUGA: Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya

Namun, belum sebulan menjadi kurir narkoba, RL dan rekannya AS ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang, tidak jauh dari rumahnya di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

"Dari dalam rumah tersangka RL, petugas mengamankan 20 paket sabu-sabu, di antaranya satu paket dari dalam box motor milik AS serta 19 paket lainnya ditemukan di atas rak piring," ujarnya, Rabu (1/5).

BACA JUGA: Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas

Penangkapan dua kurir narkoba ini merupakan tindak lanjut dan informasi masyarakat.

Waga mencurigai RL yang tidak lagi berjualan nasi goreng telah menjalankan bisnis haram.

BACA JUGA: Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri

"Masyarakat curiga lantaran tidak lagi jualan nasi goreng, tetapi RL kerap keluar malam dan pulang dini hari bersama teman yang tidak dikenali warga," katanya.

Berbekal dari laporan warga tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi.

Sekitar pukul 01.30, tersangka yang berboncengan dengan AS menggunakan Honda Vario disergap ketika akan pulang tidak jauh dari rumahnya tersangka RL.

"Dari dalam box motor ditemukan 1 paket diduga sabu-sabu," ujar AKBP Condro.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka RL dan ditemukan 19 paket lainnya yang disembunyikan di atas rak piring.

Selain itu, ditemukan pula timbangan digital serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan peredaran sabu-sabu.

"Tersangka RL dan AS kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mengedarkan narkoba bersama AS yang bekerja sebagai ojol.

Bisnis ini dikatakan RL baru berjalan sebulan karena kebutuhan ekonomi.

Peran RL dan AS menaruh paket sabu-sabu di lokasi yang ditentukan oleh DW (DPO) yang tidak diketahui tempat tinggalnya.

"Dari 5 gram sabu-sabu yang berhasil dikirim, dua tersangka ini mendapat upah Rp 3 juta," ucap Condro.

Tersangka RL dan AS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler