Pelabelan Organisasi Teroris untuk KKB Papua Dinilai Tidak Menyelesaikan Persoalan

Jumat, 30 April 2021 – 14:17 WIB
Ilustrasi, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Foto: ANTARA/HO-Humas Nemangkawi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yan Permenas Mandenas menilai tidak tepat pelabelan teroris terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Sebab, kata dia, pelabelan bukan solusi menyelesaikan persoalan di bumi Cenderawasih itu.

BACA JUGA: Neta IPW Sebut 3 Anggota TNI Ditembak KKB, Kombes Iqbal: Tidak Ada Tentara yang Terluka

"Saya pikir penetapan KKB sebagai kelompok teroris itu bukan solusi dan tidak menyelesaikan persoalan," kata Yan saat dihubungi, Jumat (30/4).

Menurut dia, pelabelan itu hanya menunjukkan sisi kemarahan pemerintah yang tidak mau menganalisis persoalan di Papua secara mendalam.

BACA JUGA: 12 Kecamatan di Bekasi Terendam Banjir, Ribuan KK Terdampak

"Kalau menurut saya ini emosional. Kalau dengan analisis yang baik, berbagai macam aspek, harus dipertimbangkan. Jadi, tidak tergesa-gesa diputuskan," ungkap pria Nabire, Papua itu.

Yan mengatakan persoalan di provinsi paling timur Indonesia itu harus diselesaikan dengan jangka panjang.

BACA JUGA: Komisioner Komnas HAM Kritik Pelabelan Teroris untuk KKB di Papua

Jangka panjanganya, kata Legislator fraksi Gerindra itu, berarti Indonesia merencanakan apa yang perlu dilakukan untuk menghentikan aksi-aksi kekerasan di Papua.

"Tentunya langkah jangka panjang dibangun oleh pendekatan teritorial, komunikasi, penggalangan, kemudian mendorong arahnya kepada rekonsiliasi dan dialog," tutur Yan.

Dia menuturkan, persoalan di Papua pada dasarnya tidak bisa berbicara ke satu kelompok. Ketika KKB dihabisi pemerintah hari ini, ujar Yan, regenerasinya akan lahir terus.

"Kemudian kelompok KKB yang bersenjata dihabisi, tetapi intelektualnya tetap berkembang terus," ungkapnya. 

Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers daring, Kamis (29/4) menyatakan pemerintah menganggap KKB di Papua sebagai teroris. Alasannya, KKB sering melakukan pembunuhan secara brutal dan masif.

Menurut Mahfud, penetapan KKB sebagai teroris sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut definisi teroris yakni siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KKB Dilabeli Teroris, Begini Reaksi Hendardi, Menohok


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler