jpnn.com - BATAM - Mda, 17, pelaku percobaan pembunuhan terhadap pacarnya, Na, 16, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/9).
Sidang yang dengan agenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi itu berlangsung tertutup. Saksi yang dihadirkan JPU yakni Rz, 17, merupakan rekan Mda yang melihat peristiwa dan diminta membantu terdakwa menghabisi nyawa Na. Terdakwa maupun saksi didampingi pihak balai pemasyarakatan (Bapas).
BACA JUGA: Sadis, Sepasang Kekasih Digorok Mantan
Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring yang menangani perkara mengatakan, terdakwa Mda didakwakan dengan pasal berlapis tentang pelanggaran hukum terhadap anak.
Dalam hal ini, tiga pasal yang dikaitkan mengarah pada perbuatan terdakwa yang adanya permulaan rencana merampas nyawa orang lain, melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan cedera atau mati, serta melakukan tindak pencabulan terhadap korban.
BACA JUGA: Polisi Temukan Kartu Identitas KPK dari Pelaku Ranmor
"Ancaman pidananya sampai 10 tahun," sebutnya seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (12/9).
Ia menambahkan, saksi Rz juga terbukti terlibat dalam perkara Mda. "Oleh karena itu, saksi Rz telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses pelimpahan ke PN Batam," jelas Rosmarlina.
BACA JUGA: Urusan Asmara, Aming Ngamuk Bawa Senjata Tajam, tapi...Innalillahi
Diketahui, korban Na bersama terdakwa Mda kerap melakukan hubungan intim layaknya hubungan suami-istri tanpa ikatan yang sah. Hingga dalam tiga bulan, Na mengetahui kalau dirinya hamil dan menuntut Mda untuk bertanggung jawab.
Terdakwa yang merasa belum siap untuk menghidupi Na, melakukan berbagai cara agar kandungan Na bisa gugur. Namun hasilnya gagal. Takut janin buah hubungan cinta mereka berkembang, terdakwa berniat membunuh Na.
Sesuai waktu yang direncanakan, terdakwa mengajak korban bertemu malam hari di belakang rumah makan Bahagia Batubesar, (15/8) lalu. Disana, terdakwa telah menyiapkan tanah yang telah digali untuk mengubur korban, serta batu gilingan cabe yang dibawa dari rumah terdakwa.
Untuk mengalihkan perhatian korban, terdakwa mengajak korban bercerita dan seketika langsung memukul bagian kepala belakang korban berulang kali. Setelah korban pingsan, terdakwa memanggil rekannya Rz untuk membantunya menguburkan korban.
Mirisnya lagi, terdakwa masih sempat untuk menyetubuhi korban kala itu. Tak disangka korban pun terbangun sehingga Rz lari ketakutan. Mda pun panik melihat rekannya tersebut lari. Disanalah, Na berusaha untuk menyelamatkan diri dan meminta bantuan warga sekitar. Akan kjadian itu, Mda pasrah dan langsung dibawa pihak kepolisian keesokan harinya. (cr15/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow, Gigolo Asal Timteng Itu Selalu Nongkrong di Dua Tempat Ini
Redaktur : Tim Redaksi