Sadis, Sepasang Kekasih Digorok Mantan

Minggu, 11 September 2016 – 22:15 WIB
Tersangka percobaan pembunuhan. Foto: ring/pojoksumut/jpg

jpnn.com - MEDAN – Seorang pemuda di Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi lantaran melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan kekasihnya dan tunangannya.

Kedua korban tersebut adalah Juli, 17, mengalami luka sabetan di jari kirinya. Sedangkan tungannya, Zunaidi, 30, mengalami luka di bagian leher dan mulut lantaran digorok tersangka.

BACA JUGA: Polisi Temukan Kartu Identitas KPK dari Pelaku Ranmor

M Aditya Prasetyo alias Bagong, 28, warga Jalan Jamin Ginting, Gang Dame, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, nekat berbuat jahat lantaran kesal setelah dituduh membunuh oleh mantannya itu.

Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan motifnya adalah dendam terhadap korban Juli.

BACA JUGA: Urusan Asmara, Aming Ngamuk Bawa Senjata Tajam, tapi...Innalillahi

Pasalnya, tersangka mendapat SMS dari Juli yang isinya seperti menuduh kalau tersangka Bagong penyebab kematian orang tua Juli.

“Karena tak senang dengan tuduhan itu, tersangka pun kemudian mengajak seorang temannya berinisial TD menuju ke rumah Juli. Lalu, tersangka memberikan uang Rp 70 Ribu kepada TD sebagai imbalan, sekaligus menyuruh untuk membeli pisau cutter,” ujar Mardiaz  seperti diberitakan pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini (11/9).

BACA JUGA: Wow, Gigolo Asal Timteng Itu Selalu Nongkrong di Dua Tempat Ini

Aksi pun dilancarkan, tersangka kemudian mendatangi kedua korban di Jalan Bunga Turi Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (4/9) malam, tersangka bersama temannya membantai kedua korban.

Namun aksi pembunuhan tersangka gagal setelah, Juli melakukan perlawanan hingga mengakibatkan luka. Polisi yang menerima laporan ini lalu melakukan penyelidikan mendalam, dan membekuk tersangka di rumahnya.

“Tak lama kemudian, tersangka Bagong berhasil ditangkap, sedangkan tersangka lain berinisial TD masih buron,” tukasnya.

Menurut Mardiaz, sebelumnya kalau kejadian tersebut diduga aksi perampokan (begal). Namun, setelah ditelusuri dan dari pengakuan si tersangka, akhirnya diketahui kalau kejadian itu bukan aksi begal melainkan percobaan pembunuhan.

Dari pengakuan tersangka juga, terangnya, antara tersangka dengan Juli sempat menjalin hubungan  gelap selama 4 bulan. Dan kemungkinan, orang tua korban yang belakangan mengetahui hubungan mereka tidak merestui, karena tersangka sudah memiliki istri.

Terkait kasus dimaksud, sebutnya, tersangka Bagong dijerat dengan pasal 338 jo 53 KUHP, jo pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

Sementara itu, ketika diwawancarai wartawan, tersangka Bagong mengaku, dirinya merasa dendam dengan Juli karena dituduh membunuh orang Tua Juli.

“Aku dendam Sama dia (Juli), karena  aku dituduh membunuh orang tuanya menggunakan ilmu hitam. Makanya, aku nekat menganiaya dia bang,” ucap Bagong.(ring/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekan Imigran yang Jadi Gigolo Beri Komentar Mengejutkan Seperti Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler