Pelajar ini Raja Tega, Montir yang Cegah Tawuran Malah Dibacok

Kamis, 08 Desember 2022 – 22:34 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan tersangka kasus pembacokan di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (8/12/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

jpnn.com - CIREBON - Seorang pelajar sekolah menengah atas di Kota Cirebon, Jawa Barat, bisa disebut raja tega

Pelajar berinisial MRF itu diduga tega membacok seorang montir yang berusaha mencegah terjadinya tawuran antarpelajar.   

BACA JUGA: Begini Nasib Pelajar Pembacok Montir di Cirebon

Untungnya, MRF kini telah ditangkap Kepolisian Resor Kota Cirebon.

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Rabu (7/12) kemarin.

BACA JUGA: Pelajar yang Membacok Montir di Cirebon Ditahan Polisi

"Kami menangkap dan menahan pelajar yang membacok montir setelah dilerai agar tidak tawuran," ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman dalam keterangannya, Kamis (8/12).

Arif mengatakan pelajar yang melakukan pembacokan dan ditahan itu berinisial MRF (18).

BACA JUGA: Tawuran Terjadi Saat Resepsi Pernikahan di Bekasi, 4 Luka Ringan, Nih Penampakannya

Pelaku merupakan siswa salah satu sekolah menengah atas (SMA) swasta di Cirebon.

Menurut Kapolresta, pembacokan terjadi pada Rabu (7/12) sekitar jam 13.30 WIB.

Saat itu ada sejumlah pelajar yang sedang konvoi menggunakan sepeda motor dengan membawa bendera dan diindikasikan akan tawuran.

Setelah berada di tempat kejadian perkara, tepatnya di Jalan Fatahillah, Kelurahan Watubelah, Sumber, gerombolan pelajar itu kemudian dinasihati oleh pemilik bengkel.

Karena dikhawatirkan akan terjadi tawuran.

"Setelah itu, kelompok pelajar pergi, tetapi tidak lama kemudian kembali lagi dengan melakukan pengancaman kepada pemilik bengkel."

"Kemudian, montir bengkel mencoba melerai, tetapi nahas korban terkena sabetan senjata tajam di bagian leher," katanya.

Setelah melakukan pembacokan, para pelajar kabur mengendarai sepeda motor.

Petugas lantas menangkap MRF kurang dari 10 jam setelah melakukan pembacokan.

MRF sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia ditahan di Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka MRF dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

"Kami imbau kepada sekolah, orang tua dan pihak lain agar mengawasi dengan lebih ketat anak-anak pelajar."

"Karena kejadian tawuran antarpelajar bukan terjadi kali ini saja, akan tetapi sudah berulang kali," kata Kombes Pol Arif. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tawuran Pelajar, 3 Orang Dibacok Secara Membabi Buta


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler