Pelajar SMA Diculik hingga Diperkosa Pria Kenalan dari Medsos, Pelaku Ditangkap di Cimahi

Senin, 19 Agustus 2024 – 14:34 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam ekspose kasus penculikan di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Senin (19/8). Foto: sources for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pelajar SMA di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial NIP, 16, menjadi korban penculikan hingga pemerkosaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/8) dengan pelaku yakni RSA, 20, asal Kota Bekasi.

BACA JUGA: Antisipasi Penculikan Anak, Polresta Bengkulu Menyiagakan Personel di Sekolah

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, kasus penculikan tersebut berawal dari laporan orang tua korban pada 18 Agustus.

"Korban anak perempuan berumur 16 tahun yang bersekolah di SMA swasta di Bandung Barat," kata Tri di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi pada Senin (19/8).

BACA JUGA: Kasus Penculikan Bukan untuk Diputihkan, Buku yang Mau Melawan Narasi Lupakan Masa Lalu

Tri mengungkapkan pelaku dan korban saling berkenalan sejak 5 bulan lalu melalui platform media sosial.

Setelah berkenalan lewat medsos, RSA terus membujuk pelaku sampai terjadi komunikasi yang lebih intens.

BACA JUGA: Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan di Banyuasin Diringkus Polisi

“Kemudian mereka sering melakukan komunikasi melalui WA, pelaku melakukan pendekatan terhadap korban. Kemudian tanggal 17 (Agustus) korban didatangi oleh pelaku. Tanpa seizin orang tua, korban dibawa, ponselnya (korban) dimatikan,” jelasnya.

Dari pemeriksaan polisi, korban dibawa pelaku ke dua apartemen yang terletak di Kota Bandung dan Bekasi. Korban mau menuruti semua keinginan karena diancam oleh pelaku.

"Pelaku dan korban sempat berpindah-pindah dari apartemen yang disewa harian. Saat korban dibawa lari oleh pelaku memang ada pencabulan," ungkapnya.

"Pada saat di saat dibawa itu sempat diancam, kalau dia tidak menuruti apa yang dia mau, nanti keluarganya akan disantet. Dalam satu hari itu memang sudah ada tindak pidana pencabulan dan persetubuhan," imbuhnya.

Polisi berhasil menangkap RSA di wilayah Kota Cimahi pada Minggu (18/8/2024). RSA dijerat dengan Pasal 332 ayat 1 KUHP juncto Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku kami amankan di daerah Bekasi kurang dari 24 jam. Untuk ancaman 332 itu ancaman paling lama 7 tahun dan untuk Undang-Undang perlindungan anak paling lama 15 tahun," tandasnya. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler