Pelajar SMP di Lahat Mengaku Diintimidasi Oknum Jaksa, Kejati Sumsel Bentuk Tim

Selasa, 13 Juni 2023 – 12:22 WIB
Pihak Kejati Sumsel saat menggelar konferensi pers. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumsel akan membentuk tim eksaminasi atas kasus seorang pelajar SMP asal Kabupaten Lahat yang mengaku diintimidasi oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lahat.

Pelajar berinisial MA itu mengaku diintimidasi terkait kasus pengeroyokan yang dialaminya.

BACA JUGA: Sugeng Suparwoto Buka Suara soal Chat saat Mbak AAFS Sedang Mandi, Begini

Wakil Kepala Kejati Sumsel Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan Kejari Lahat sudah melakukan upaya perdamaian baik terhadap tersangka maupun kepada korban.

"Karena baik korban maupun pelaku saling lapor," kata Agoes, Selasa (13/06).

BACA JUGA: Tim Polda Sumsel Gerebek Gudang BBM Ilegal, Temukan Spanduk Polres di Lokasi, LIhat

Menurut Agoes, sesuai dengan Undang-Undang Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 5 Ayat (1), (2), (3), dan Pasal 6 mengamanatkan terhadap anak, wajib dilakukan diversi.

Dia menyebut salah satu kegiatan diversi dengan melakukan upaya perdamaian antara korban dan anak.

BACA JUGA: 5 Fakta Kematian Mahasiswi Unhas di Indekos, Ada Janin, Ya Tuhan

"Kami akan melakukan tindakan tegas alabila ditemukan pelanggaran dalam perkara anak tersebut, baik itu Kajari, Kasi maupun jaksanya," tegas Agoes.

Sebelumnya, viral video seorang pelajar SMP di Lahat mengadu kepada Presiden bahwa ia dan keluarga diintimidasi jaksa dari Kejari Lahat.

Dalam video yang berdurasi 0,59 detik, pelajar itu menyebut orang tuanya dipaksa oknum jaksa agar berdamai dengan pelaku pengeroyokan.

"Orang tua saya diminta jaksa untuk datang dan mengancam orang tua saya bahwa saya akan dipenjarakan, dan memaksa orang tua saya agar mau berdamai dengan pelaku. Bapak, kan, Presiden, tolong bantu saya pak, kasihani kami," ungkap MA mengadu kepada Presiden Jokowi melalui video itu.

MA yang menjadi korban pengeroyokan juga mengaku justru berkasnya tidak diterima oleh pihak kejaksaan, padahal, bukti visum dan saksi sudah dilengkapi.

MA juga menyebut bahwa jaksa justru sudah menerima berkas terduga pelaku pengeroyokan yang berusia 42 tahun. (mcr35/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler