Pelajar yang Tewas Ditabrak Kereta di Sukabumi Diduga Tak Perhatikan Rambu Peringatan

Rabu, 02 Oktober 2024 – 03:00 WIB
Lokasi kecelakaan lalu lintas di mana pengendara motor yang masih berusia 13 tahun tertabrak KA Pangrango dari arah Bogor menuu Sukabumi tepatnya di Jalan Almuwahhidin, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Jabar pada Selasa, (1/10/2024). ANTARA/Aditya Rohman (Aditia A Rohman)

jpnn.com, KABUPATEN SUKABUMI - Humas PT KAI Daerah Operasional (Daops) 1 Jakarta Ixpan Hendriwintoko mengatakan pelajar yang mengendarai sepeda motor dan tewas tertabrak Kereta Api (KA) Pangrango di Jalan Almuwhhidin, Kabupaten Sukabumi pada Selasa diduga tidak memperhatikan rambu peringatan dari masinis.

"Diduga kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Cibadak itu akibat korban tidak memperhatikan rambu peringatan dari masinis yakni klakson lokomotif atau semboyan 35 pertanda akan ada KA yang melintas," katanya, Selasa.

BACA JUGA: KAI Larang Warga Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Setelah 4 Anak Tewas Tertabrak

Menurut Ixfan, korban yang diketahui bernama Muhammad Ramdan (13) warga Kampung Pondoktisuk, RT 03, RW 08, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi tetap menyeberangi perlintasan KA tanpa palang pintu saat KA 204A Pangrango relasi Bogor-Sukabumi hendak melintas dari arah Bogor menuju Sukabimi pada pukul 15.50 WIB di km 43+8/9 petak jalan Cibadak-Cisaat.

Sebelum insiden itu terjadi, masinis telah membunyikan klakson lokomotif atau semboyan 35 pertanda akan ada KA yang melintas.

BACA JUGA: Pelaku Kekerasan Seksual di Kereta Komuter Akan Masuk Daftar Hitam dan Dilarang

Diduga rambu peringatan itu tidak diperhatikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat dan tetap nekat menyeberangi perlintasan KA.

Akibatnya kecelakaan tidak bisa dihindari di mana korban dan sepeda motor yang dikendarai terpental beberapa meter akibat tertabrak KA Pangrango. Korban pun mengalami luka di bagian kepala lalu dibawa ke RSUD Sekarwangi oleh warga setempat, tetapi sayang nyawanya tidak bisa diselamatkan karena luka parah di bagian kepala.

BACA JUGA: Pengamat Apresiasi Rencana Besar Arinal Membangun Jalur Kereta di Tengah Tol dan 2 Pelabuhan Baru

Sementara untuk sepeda motor Honda Beat Street bernopol F 6280 FCA yang digunakan korban pada saat kejadian rusak parah. Dengan adanya kejadian ini, ia mewakili Daops 1 Jakarta mengucapkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Ramdan.
???????
Di sisi lain, Ixfan menghimbau kepada para pengguna jalan agar tertib dan patuh terhadap rambu-rambu yang ada di setiap perlintasan KA dan tidak nekat menyeberangi perlintasan KA jika semboyan 35 sudah terdengar.

Bagi pemerintahan setempat diminta untuk ikut berperan aktif dengan meningkatkan keselamatan di perlintasan KA. Sesuai aturan dalam UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda "STOP", tengok kiri-kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman baru bisa melintas. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bali Ingin Punya Kereta di Tahun 2027, Akankah Mengurangi Kemacetan?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler