Pelaksanaan Putusan MK Terkait Pemilu Terkendala Faktor Keamanan

Jumat, 21 Juni 2024 – 22:08 WIB
lustrasi - Kotak Suara. Anggota KPU Idham Holik menyebut faktor keamanan menjadi kendala pelaksanaan putusan MK terkait Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Faktor keamanan menjadi kendala bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu legislatif 2024.

Menurut anggota KPU RI Idham Holik ada beberapa kebijakan yang akhirnya diambil oleh KPU demi menjalankan putusan tersebut.

BACA JUGA: KPU Minta Putusan MA Soal Batas Usia Pada Pilkada Segera Diundangkan

"Kendala teknis hanya karena pertimbangan faktor keamanan," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (21/6).

Dia mencontohkan terkait perintah pelaksanaan penghitungan ulang di beberapa tempat, dari yang semula dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten/Kota akhirnya dipindahkan ke Kantor KPU Provinsi.

BACA JUGA: MK Perintahkan PSU Pemilu 2024, Polda Riau Siap Mengamankan

"Itu karena pertimbangan keamanan di mana KPU di daerah mendapatkan saran sebaiknya dipindahkan ke kantor KPU Provinsi, sehingga akhirnya lokus (lokasi khusus) atau tempat pelaksanaan surat suara itu di kantor KPU provinsi," katanya.

Faktor keamanan menjadi salah fokus berdasarkan pengalaman pemilu serentak yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu.

BACA JUGA: Kirim Surat Mundur dari DPD, Mirati Dewaningsih Bakal Maju di Pilkada Maluku Tengah

Contoh lain Polres Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Lahat pada Rabu (19/6). Isinya menjelaskan situasi tidak kondusif untuk penghitungan surat suara ulang.

"Materi surat kepada KPU Kabupaten Lahat dijelaskan karena situasi keamanan pada saat penghitungan surat suara Pemilu tahun 2024 yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Lahat hasil rapat pleno di ruang KPU Lahat dinyatakan situasi tidak kondusif," kata Idham.

"Dan harus dilakukan penundaan penghitungan serta pemindahan lokasi penghitungan dari Kantor KPU Lahat ke kantor KPU Sumsel," ucapnya.

Sebagai informasi seluruh tindak lanjut KPU atas Putusan MK tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK.

Surat Keputusan KPU RI Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK.

Kemudian, Keputusan KPU Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Surat Suara Pasca-MK.

Dalam Surat Keputusan itu KPU menetapkan 22 Juni, 29 Juni, dan 13 Juli sebagai jadwal pemungutan suara ulang. Serta 19 Juni, 26 Juni, dan 6 Juli sebagai jadwal penghitungan surat suara ulang. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Belum Bisa Proses Pengganti Mirati Sebagai Anggota DPD Terpilih, Ini Sebabnya


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler