jpnn.com, SEMARANG - Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Tenrisau mengungkapkan Reforma Agraria bertujuan untuk menciptakan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia, baik di perkotaan maupun pedesaan.
Konsep Reforma Agraria yang perlu ditekankan bukan hanya sekadar bagi-bagi tanah melainkan juga konsep yang berbasis pada distribusi manfaat.
BACA JUGA: Eks Tanah Pusaka Depok dan Tegalsari Masuk Program Reforma Agraria
Hal tersebut diungkapkan Andi Tenrisau saat memberikan pembinaan terpadu Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kamis (10/6/2021).
Kegiatan pembinaan ini dihadiri oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Pengembangan Kelembagaan Reforma Agraria Hermawan; Direktur Landreform Sudaryanto; Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Andry Novijandri, dan Direktur Penatagunaan Tanah, Sukiptiyah serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Memperkenalkan Peta Jalan Reforma Agraria
Andi Tenrisau mengatakan banyak yang bertanya mengapa di perkotaan ada kegiatan Reforma Agraria.
“Kadang kita mencampurkan antarkegiatan Redistribusi Tanah dan Tanah Objek Reforma Agraria, padahal itu berbeda. Kalau kita melaksanakan kegiatan Redistribusi Tanah itu objeknya ada Hak Guna Usaha (HGU) habis, pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah telantar. Pertanyaanya kalau di perkotaan kan sudah tidak ada itu,” ungkapnya.
BACA JUGA: BPN Percepat Reforma Agraria Lewat Proyek Percontohan TORA
Andi Tenrisau menambahkan jika kembali ke konsep besarnya, tujuan Reforma Agraria adalah menciptakan kemakmuran untuk rakyat Indonesia, dengan menciptakan lapangan pekerjaan, memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
Artinya bahwa ketika rumah besar Reforma Agraria dikedepankan, maka hal itu mutlak dijalankan di seluruh wilayah Indonesia hanya saja beda konsep penerapannya baik untuk wilayah perkotaan maupun pedesaan.
Reforma Agraria yang dijalankan di perkotaan salah satunya di daerah Jakarta, dicanangkan sebagai konsep pengembangan dari penataan aset bukan hanya berbasis redistribusi tanah tetapi berbasis distribusi manfaat.
Pada distribusi manfaat, aset seseorang tidak diambil atau dibagikan tapi aset tersebut tetap namun distribusi manfaatnya yang dibagi.
Menurut Andi, kalau kita terpaku hanya di redistribusinya saja, maka kita hanya tergantung pada pelepasan kawasan hutan. Sebab, tidak ada lagi objek ketersediaan untuk TORA, kecuali kalau misalnya penyelesaian konflik tanah telantar itu pun juga kita bergulat di pengadilan.
“Yang kita harapkan paling besar 4,1 juta itu hanya dari pelepasan kawasan hutan sehingga kita harus kembangkan konsep Reforma Agraria ini bukan hanya sekadar membagi tanah tetapi intinya bagaimana memakmurkan sehingga konsep pemerataan manfaat bagian dari bagaimana yang kita usul,” tegasnya.
Andi Tenrisau juga mengatakan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria khususnya untuk objek pelepasan kawasan hutan kemajuannya sangat tidak signifikan sesuai dengan harapan. Akhirnya harus diadakan percepatan kegiatan Reforma Agraria yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.
“Salah satunya kita sudah ada _pilot project_ terkait dengan bagaimana mengidentifikasi kawasan hutan yang tidak produktif, setelah itu kita akan bermohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dilepaskan dan diberikan kepada masyarakat, sudah ada juga surat keputusan dari Kepala Kantor Staf Presiden yang mengamanahkan untuk mempercepat penyelesaian sengketa tanah dan memperkuat kelembagaan Reforma Agraria,” tegasnya.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi