jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku begal yang kerap beraksi menggunakan senjata tajam.
Kedua pelaku itu berinisial ES (20 dan DB (17), warga Perum Serdang Asri, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
BACA JUGA: Pedangdut Velline Chu Ratu Begal Ditangkap Bareng Suami, Begini Hasil Tes Urinenya
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Rabu (12/1).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Pasar Kemis -Cikupa, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Jumat (31/12) sekitar pukul 24.00 WIB.
BACA JUGA: Polda Sumut Tangkap 39 Pelaku Begal dalam 6 Hari, Lihat Fotonya, Mungkin Anda Kenal?
Adapun korbannya ialah seorang perempuan berinisial SP (29). “Saat itu (korban) hendak pulang ke Cikupa seusai bekerja,” kata Zain.
Dia menjelaskan korban yang berkendara seorang diri tiba-tiba dipepet oleh kedua tersangka.
BACA JUGA: Inilah Tampang Begal Sadis Perampas Motor Mbak Surtinem Penyapu Jalan di Medan
Salah satu tersangka bahkan mengacungkan senjata tajam jenis golok ke arah korban.
Merasa ketakutan, korban kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
"Kedua tersangka kemudian mengambil sepeda motor korban," katanya.
Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban kemudian melapor ke Polsek Pasar Kemis.
Polisi langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus itu.
Tidak lama kemudian, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy