Pelaku Bentrokan Antarwarga Bersembunyi di Hutan, Kombes Leo Sampaikan Peringatan Tegas

Kamis, 14 Januari 2021 – 18:00 WIB
Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Leo SN Simatupang mengatakan polisi masih mengejar lima tersangka pelaku bentrokan antarwarga di Desa Liang, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah. Foto: ANTARA/Daniel Leonard

jpnn.com, AMBON - Lima terduga pelaku kasus kriminal yang sedang bersembunyi di dalam hutan Desa Liang, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, diimbau untuk menyerahkan diri.

"Pelaku yang berkaitan dengan kasus kriminal tanggal 4 Januari 2021, sudah diamankan lima orang tersangka dari Desa Liang. Sementara untuk kasus yang terjadi pada tahun 2020, polisi masih mengejar lima yang berstatus DPO, dan satu pelaku sudah ditahan," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo SN Simatupang di Ambon, Kamis (14/1).

BACA JUGA: AKBP Adi: Sekarang Jangan Main-main Lagi, Tak Ada Teguran Lisan, Saya yang Bertanggung Jawab

Mereka yang sudah tertangkap untuk peristiwa pidana awal Januari 2021 yang diduga melakukan pengrusakan dan membakar rumah warga, masing-masing berinisial AL, Oj, Up, dan tiga pelaku lainnya masih di bawah umur.

Untuk pelaku yang terlibat kasus tahun 2020 lalu ditemukan di hutan dan sudah ditahan. Kapolresta mengimbau lima orang lainnya untuk menyerahkan diri ke polisi karena mereka tetap akan dikejar.

BACA JUGA: Aparat TNI-Polri Datangi Markaz Syariah Milik Habib Rizieq, Ada Apa?

"Kami sangat sesalkan kasus bentrokan di Desa Liang ini berulangkali terjadi, seperti tahun 2020 saja sudah lebih dari tiga kali kejadian dan pada awal tahun ini terulang lagi," ucap Kapolresta.

Meski pun jajaran kepolisian sudah berulangkali melakukan upaya preemtif dan preventif tetapi kembali lagi pada kesadaran masyarakat di wilayah itu.

BACA JUGA: Syekh Ali Jaber Meninggal, Polda Metro Tak Mau Kecolongan, 150 Personel Bersiaga

Menurut dia, selama mereka tidak punya kesadaran untuk menjaga ketertiban tentunya Polri juga tidak bisa berbuat terlalu banyak lagi.

Polresta didukung Polda Maluku dan Kodim Pulau Ambon melakukan tindakan tegas terhadap mereka-mereka ini yang masih berupaya membuat keributan di wilayah hukum Polresta Ambon.

"Sangat kami sesalkan karena mereka sudah berulang kali melakukan tindakan hukum sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas oleh aparat kepolisian dan proses hukumnya akan dilanjutkan sampai ke pengadilan," ujarnya.

Untuk bentrok antarwarga di Desa Liang banyak penyebabnya seperti masalah pemilihan kepala desa atau Raja hingga aksi pemalangan jalan oleh masyarakat di satu Rukun Tetangga terhadap RT lainnya.

Aksi ini membuat mereka merasa terganggu dan terjadi aksi pelemparan sehingga dilakukan mediasi, tetapi malamnya terjadi lagi.

"Untuk masalah pemilihan raja yang belum tuntas sampai saat ini, Polresta Ambon sudah berkoordinasi dengan Bupati Maluku Tengah untuk membantu proses pemilihan karena sudah belasan tahun belum ada raja yang definitif," tandas Kapolresta.

Dia juga mengakui saat ini situasi di Desa Liang sudah kondusif dan polisi terus melakukan tindakan preventif dengan mendirikan pos polisi permanen di Desa Liang ditambah dua satuan setingkat regu membantu masyarakat menjaga situasi kamtibmas. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler