Pelaku Curanmor Bermodus COD Diciduk di Tajur Halang, Tuh Tampangnya

Kamis, 16 Desember 2021 – 20:08 WIB
Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian motor dengan modus tes drive saat COD. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, DEPOK - Seorang pria di Kalisuren, Tajur Halang, Bogor, berinisial DAP alias J, 18, yang menyaru sebagai pembeli dengan sistem COD ditangkap polisi karena membawa kabur sepeda motor korbannya, Aditya Utama Ilham Ramadhan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut aksi nekat pelaku tersebut terjadi pada Jumat (10/12). Berawal dari pelaku J yang sepakat membeli sepeda motor korban secara COD senilai Rp 24,7 juta.

BACA JUGA: 2 Pelaku Perdagangan Orang di Tangerang Ternyata Pasangan Suami Istri, Alamak

“Ketika bertemu dengan korban, J pura-pura melakukan test drive dan kemudian berusaha melarikan diri dengan membawa motor sport Yamaha BK6-R,” terang Yogen, Kamis (16/12).

Namun, karena lupa mematikan live location yang dikirim melalui WhatsApp lupa dimatikan, sehingga pelaku dengan mudahnya ditangkap dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian.

BACA JUGA: Kepsek yang Juga Pendeta Ini Dituntut 15 Tahun Penjara, Duh, Kasusnya Memalukan

“Jadi itu motor belum sempat dijual, karena J lupa mematikan live location yang dikirim kepada korban melalui WhatsApp sehingga dengan mudah dilacak, dan terdeteksi ada di kawasan Fatmawati,” tuturnya.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

BACA JUGA: Dokter Indra Wirawan Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasusnya Berat

Dia menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan kejahatan itu karena faktor ekonomi. "Akibat perbuatannya, pelaku J dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," ujarnya. (mcr19/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Lutviatul Fauziah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler