jpnn.com - SIANTAR - Kepolisian Resor Pematang Siantar, Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial MR (29) diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap saat berada di sebuah indekos bersama korban, di Kelurahan Bukit Shofa, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Innalillahi, Herlin Patty Tewas Tersambar Petir Saat Memancing di Teluk Kendari
Pelaku merupakan warga Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, sementara korban seorang anak berinisial TH.
"Petugas meringkus pelaku saat bersama korban, Sabtu (4/3) sekitar pukul 10.00 WIB, di kamar indekos di Kota Pematang Siantar," ujar Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung, Minggu (5/3).
BACA JUGA: Pulang Sekolah, Siswi Ini Malah Menginap Sama Lelaki di Indekos
Banuara menyebut pelaku kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pematang Siantar untuk diproses lebih lanjut.
Korban sebelumnya berpamitan kepada ibunya berinisial S (pelapor) untuk pergi ke sekolah pada Jumat (17/2).
BACA JUGA: Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Sabu-Sabu di Perairan Aceh
"Kemudian pada pukul 15.00 WIB, pelapor menunggu korban pulang sekolah, tetapi korban tidak juga pulang ke rumah," ucapnya.
Pelapor kemudian melakukan pencarian bersama-sama dengan keluarga.
Namun korban tidak juga ditemukan.
Pelapor menerima informasi keberadaan anaknya pada Jumat (3/3).
Kemudian, pelapor beserta keluarganya mendatangi tempat pelaku berada di indekos Anggrek,
Sabtu (4/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya pelaku dan korban dibawa ke Polres Pematang Siantar.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dengan perbuatan pelaku yang telah merusak fisik dan psikologi anaknya," kata Banuara.
Kasat Reskrim menambahkan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Pematang Siantar agar perbuatan pelaku dapat di proses sesuai hukum yang berlaku. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tampang Pelaku Pencabulan, Hati-Hati buat Para Orang Tua
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang