jpnn.com - SIJUNJUNG – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur masih saja terjadi.
Kali ini menimpa M, warga Jorong Kotomudik, Nagari Bukitbual, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
BACA JUGA: DUH...Sopir Liputan6.com Dianiaya Preman di SCBD
Bocah perempuan berusia 14 tahun itu menjadi korban pencabulan dan perkosaan yang dilakukan oleh empat pria yang baru dikenalnya. Kini si bocah hamil 6 bulan. Keempat pelaku kini sudah diamankan Satuan Reskrim Polres Sijunjung.
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres (Jawa Pos Group), terbongkarnya kasus ini saat M mengikuti program pengurangan pekerja anak yang dilaksanakan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Sijunjung di Balai Latihan Kerja (BLK) Muaro Sijunjung. Kegiatan itu dilaksanakan 25 hari sejak 29 April hingga 21 Mei lalu.
BACA JUGA: Ini Yang Buat Bang Ipul Yakin Bakal Bebas
Pada 4 Mei, panitia penyelenggara melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh peserta yang masih di bawah umur. Saat pemeriksaan tersebut, ditemukan M dalam kondisi hamil enam bulan.
Panitia melaporkan temuan tersebut kepada salah seorang anggota polisi yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
BACA JUGA: Ini Permohonan Bang Ipul Kepada Hakim
Korban pun menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada petugas. Usai mendengarkan pengakuan korban, anggota Mapolres Sijunjung bersama orangtua dan paman korban resmi membuat laporan ke polisi.
Kapolres Sijunjung AKBP Dody Pribadi didampingi Kasat Reskrim Iptu Chairul Ridha menyebutkan, dari keterangan korban, kejadian yang membuatnya hamil terjadi sekitar Desember tahun 2015. Korban mengaku, pelakunya berjumlah empat orang dengan modus dan lokasi yang berbeda.
Keempat pelaku adalah U, 56, warga Kenagarian Padanglaweh Selatan, D, 21, warga Kenagarian Teratakmalintang, Kecamatan Koto VII, T, 25, warga Nagari Teratakmalintang, Koto VII serta J, 21, warga Kenagarian Padanglaweh Selatan, Kecamatan Koto VII.
Pelaku U diketahui beristri 2 dan merupakan seorang dukun. Modus pelaku ini, awalnya mendekati korban dan mempengaruhi agar mau berobat padanya. Dengan tujuan agar korban menjadi pintar dan bisa menyelesaikan ujian sekolah yang saat itu akan dijalani.
Korban yang masih lugu terpengaruh dengan bujukan pelaku. Bahkan pelaku meminta korban agar mau melayani nafsu bejatnya sebagai salah satu syarat pengobatan.
Kepada polisi, korban mengaku dua kali disetubuhi dukun itu. Aksi tak terpuji dilakukan U di dalam rumah dan di dekat sumur rumah korban di Jorong Kotomudik, Nagari Bukitbual.
Dukun cabul tersebut ditangkap polisi pada Senin (6/6) di rumah salah satu istrinya di Kenagarian Padanglaweh Selatan.
Sementara pelaku DM, T dan J memiliki modus sama, yakni terlebih dahulu mengajak korban jalan-jalan dan menonton suatu acara. Pelaku D awalnya mengajak korban jalan-jalan, kemudian berhubungan terlarang sebanyak tiga kali di tempat dan waktu yang berbeda.
Sedangkan T memperkosa korban sekitar awal tahun 2016 di rumah kosong di Kenagarian Teratakmalintang atau lebih kurang sekitar 300 meter dari rumah pelaku. Sedangkan J dua kali, yakni di dalam rumah pelaku di Nagari PadangLaweh Selatan dan di kebun karet milik warga yang juga di Kenagarian Padanglaweh Selatan.
“Keempat pelaku ditangkap setelah petugas berhasil mengumpulkan keterangan dari korban. Mereka (keempat pelaku, red) ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Saat ini, para pelaku sedang kita mintai keterangannya,” ucapnya.
Keempat pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Agar kejadian yang dialami M tidak terulang, Kapolres Sijunjung AKBP Dody Pribadi mengimbau agar para orang tua, ninik mamak, dan seluruh perangkat nagari berperan aktif mengawasi pergaulan anak, kemenakan dan seluruh masyarakat di lingkungannya. (hnd/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Penilang yang Minta Barter Mesum Itu Kini Nasibnya...
Redaktur : Tim Redaksi