Kerugian Illegal Logging Telah Capai Rp 1,1 Miliar

Kamis, 11 Januari 2018 – 23:00 WIB
Illegal logging. Foto: JPG

jpnn.com, NGAWI - Perhutani KPH Ngawi, Jatim mencatat sepanjang tahun lalu terdapat 250 kasus pencurian kayu.

Dari jumlah itu, 112 di antaranya terjadi di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Getas.

BACA JUGA: Empat Oknum Anggota Polhut Maling Kayu Jati

Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi jika dibandingkan dengan wilayah BKPH Perhutani KPH Ngawi lainnya.

Dari BKPH Getas saja, kerugian akibat pembalakan liar Rp 466.740 juta.

BACA JUGA: Pembalakan Liar Bikin Rusak Hutan Seruyan

Namun, kawasan yang paling banyak kehilangan pohon tercatat di BKPH Kedawak Selatan.

Total kerugian Perhutani Ngawi akibat illegal logging sepanjang tahun lalu menyentuh angka Rp 1,182 miliar.

BACA JUGA: Terlibat Bisnis Pembalakan Liar, Kapolsek Beutong Ditangkap

Kepala Sub Seksi Komunikasi Perusahaan (KSSKP) Perhutani KPH Ngawi Sugiono menyatakan, selama ini pelaku illegal logging memang kerap menyasar wilayah perbatasan.

Dia mencontohkan BKPH Getas yang berada di perbatasan KPH Ngawi dan Randublatung, Blora, Jawa Tengah.

''Sedangkan lokasi BKPH Kedawak Selatan di perbatasan KPH Saradan (Kabupaten Madiun, Red) dan Bojonegoro,'' ujar Sugiono.

Menurut dia, mayoritas pelaku pencurian kayu sengaja menyasar wilayah perbatasan karena dinilai aman dari jangkauan petugas.

Apalagi, selain medan yang berat dan jarak jauh, jumlah personel polisi hutan (polhut) sejauh ini masih terbatas. (odi/isd/c6/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! Dor! Suara Tembak di Hutan Giam Siak


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler