Pelaku Industri Otomotif Menjerit

Rencana Pemberlakuan Pajak Progresif

Jumat, 14 Agustus 2009 – 18:18 WIB

JAKARTA – Pelaku usaha industri otomotif menjeritKebijakan pemerintah menerapkan pajak progresif untuk produk otomotif yang dipayungi Undang-Undang (UU) Pajak dan Retribusi Daerah baru akan diberlakukan 1 Januari 2010, namun bayangan-bayangan buruk sudah muncul di depan mata

BACA JUGA: Otda Belum Mensejahterakan

Perkembangan industri otomotif bakal anjlok
Ancaman PHK dari sektor ini juga bakal sulit dihindari.

“Industri otomotif merupakan salah satu industri utama di negara kita

BACA JUGA: Dominasi Carrefour Bukan Monopoli

Ini sinyal buruk
Di sana ada supplier, ada dealer, dan sebagainya

BACA JUGA: Tarif 11 Ruas Tol akan Naik

Kebijakan pajak progresif ini tidak akan menyelesaikan akar masalah,” ulas pengamat otomotif Achmad Rizal, yang juga Marketing Communication Manager Toyota Astra Motor (TAM), kepada JPNN di Jakarta , Jumat (14/8).

Saat ditanya berapa kiranya tingkat penjualan Astra Toyota Motor bakal mengalami penurunan akibat kebijakan itu, Rizal belum bisa menjawab“Kita belum tahuYang jelas ini akan mengurangi gairah masyarakat membeli kendaraan bermotor,” ujarnya.

Dikatakan, sebenarnya dampak buruk dari kebijakan ini bukan hanya dirasakan oleh kalangan industri otomotifDampak lanjutannya akan berpengaruh besar bagi perputaran roda perekonomian bangsa iniMestinya, lanjut Rizal, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diarahkan untuk merangsang percepatan roda ekonomiBukan malah sebaliknya.

Lebih lanjut dikatakan Rizal,kebijakan pajak progresif ini juga tidak akan menyelesaikan masalah kemacetan di jalan rayaKalau disebutkan tujuannya juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga mengurangi ketergantungan keuangan daerah ke pusat, itu juga tidak tepatRizal menjelaskan, persoalan kemacetan bukan semata-mata karena tingginya populasi kendaraan di jalan rayaNamun,lebih ke masalah etika berkendaraan di jalan raya“Penyebab macet itu kan lebih banyak karena angkutan yang berhenti seenaknyaJuga parkir sembaranganNah, mestinya itu yang diselesaikanDi negara-negara maju, jumlah kendaraan juga banyak tapi tidak pernah macet karena pengguna jalan disiplin,” ujarnya.

Yang lebih tidak fair lagi, lanjutya, masalah kemacetan sebenarnya hanya terjadi di Jakarta dan sejumlah kota besar lainnyaSedang kebijakan ini berlaku untuk seluruh daerah“Jadi terasa tidak nyambung,” ucapnyaSementara, kalau tujuannya untuk peningkatan PAD, caranya juga bukan dengan menerapkan pajak progresif“Sumber PAD itu kan tergantung kreatifitas daerahDan juga, problemnya selama ini kan daerah tidak mampu menggunakan PAD-nya secara optimal,” terang Rizal.

Seperti diketahui, pemilik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya mulai 1 Januari 2010 akan dikenai pajak progresif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persenSedangkan orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor hanya satu (kendaraan pertama) hanya akan dikenai pajak paling rendah 1 persen dan paling tinggi  2 persenDalam Rancangan UU Pajak dan Restribusi Daerah, disebutkan pengguna bahan bakar kendaraan juga akan dikenai pajak yang juga diberlakukan secara progresif.

Meski kalangan industri otomotif sudah menjerit, pemerintah tetap yakin penerapan tarif pajak progresif ini tidak akan berdampak signifikan terhadap industri otomotif“Semua dampaknya sudah diperhitungkan,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Depkeu, Anggito Abimanyu, beberapa waktu laluDosen di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM)itu menjelaskan, penerapan pajak progresif diperlukan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerahSupaya daerah terus-terusan tergantung pada kucuran dana dari pemerintah pusat(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPPU Tak Minta Pertamina Naikkan Harga Elpiji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler