Pelaku Joki Unas Sudah Dibekuk

Kamis, 28 April 2011 – 21:03 WIB

JAKARTA-- Para pelaku joki ujian nasional (Unas) yang tertangkap di Bojonegoro sudah diamankan dan saat ini telah diproses di kepolisianMenteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan, pihak SMPN I Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, Jatim, harus bertanggung jawab atas ulah yang mencoreng pelaksanaan Unas 2011 ini.

"Ini joki yang ditangkap  masuk di kelas

BACA JUGA: Dalangi Perjokian, Kasek Ditangkap

Itu yang paling bertanggung jawab adalah si sekolahnya
Oleh karena itu sekarang sedang diproses oleh kepolisian," terang Nuh saat ditemui usai acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas)  di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/4).

Mantan Menkominfo ini menegaskan, kasus tertangkapnya joki ini bukanlah kasus kebocoran soal Unas

BACA JUGA: PT Diimbau Perpadat Kegiatan Mahasiswa

Melainkan, ada oknum yang menggantikan posisi peserta Unas yang berada di dalam ruang ujian
"Nah, ketahuan lah itu kalau ternyata orang itu bukan siswa peserta Unas yang sekolah di situ," paparnya.

Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah mekanisme penanganan pada kasus pelanggarannya.

Lantas bagaimana dengan para pelanggar Unas di tahun lalu? Nuh mengatakan, para pelanggar Unas tahun lalu sudah ditindak

BACA JUGA: Cegah Radikalisme, Pelajaran Agama Dikontrol

Dia memberi contoh kasus pelanggaran Unas tahun lalu di Medan"Dimana ada beberapa sekolah yang ketahuan membocorkan soal dan kemudian dilakukan ujian ulangSementara Kepsek , Kepala dinas pendidikan yang terkait juga sudah ditindak," jelasnya.

Seperti diberitakan, enam joki ujian nasional (UN) telah ditangkap di SMPN I Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, JatimKeenam joki dalam Unas itu yakni Darto (20), Hono (17), Habib (16), Mustofa (20) dan Edy (16), semuanya warga Desa Mleboh, Kecamatan Jiken, Blora, JatengSatu joki lagi, Hadi (19), warga Desa Beji, Kecamatan Kedewan.

Berdasarkan pengakuan Kepala Sekolah SMP PGRI Kecamatan Kedewan, Drs Moelyono, inisiatif mencari joki tersebut karena mendapatkan pesanan enam siswa tersebut yang tidak bisa mengikuti UN karena bekerja. 

Keenamnya mendapat imbalan Rp 50 ribu/hari dan Fajri mendapatkan imbalan Rp 10 ribu/jokiDalam kasus ini, keenam joki, pencari joki, juga kepala sekolah, dijerat dengan pasal 263 ayat I KUHP tentang pemalsuan yang ancaman hukumannya enam tahun penjara(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nikah Dini, 100 Pelajar Tak Ikut Unas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler