JAKARTA - Aturan dan sanski yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dianggap sudah banyak yang tidak sesuai lagi dengan perkembanganKarenanya, pemerintah berupaya menyempurnakan KUHP
BACA JUGA: Perlukah Nasionalisme Ditanamkan pada Anak?
Bukan hanya sanski pidana, dalam revisi itu juga akan dimasukkan tentang sanksi sosial dan hukuman dalam bentuk kerja sosial
BACA JUGA: Anak Yenny Diberi Nama Madhura
Menurutnya, jika setiap setiap perbuatan hukum harus diberi sanksi pidana, maka hal itu justru menimbulkan ketidakpercayaan pada hukum itu sendiri
Dicontohkannya, rasa keadilan masyarakat sempat terusik dalam kasus Mbah Minah
BACA JUGA: Tiga Incumbent Maju Lagi
Hanya karena mencuri kakau, Mbah Minah dipidana 1,5 bulan"Ini kan mengusik rasa keadilan masyarakat," ucapnya.Lebih lanjtu Ramli juga mengatakan, dalam revisi KUHP nanti juga akan dimasukkan pengaturan tentang anak-anak yang melakukan perbuatan pidana"Anak yang melakukan tindak pidana tidak mesti dihukum, tapi dapat dikembalikan ke orang tuanyaItu nanti akan diatur dalam KUHP," tandasnya.
Khusus untuk aturan tentang anak-anak yang melakukan perbuatan pidana itu, lanjutnya, pemerintah juga akan meminta masukan dari Komisi Perlindungan Anak IndonesiaTujuannya, untuk menetapkan kategori yang tepat tentang anak pelaku perbuatan pidana yang bisa dikembalikan ke orang tuanya, ataupun anak pelaku kejahatan yang harus dibina di lembaga pemasyarakatan khusus anak-anak.
Ramli menambahkan, sanksi-sanski dalam KUHP masih terus dibahasDitargerkan, revisi KUHP sudah bisa dituntaskan pada akhir tahun ini.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Upah Belum Deal, Pengiriman TKI Masih Distop
Redaktur : Tim Redaksi