Pelaku Kriminal Bakal Dihukum Kerja Sosial

Minggu, 15 Agustus 2010 – 17:05 WIB

JAKARTA - Aturan dan sanski yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dianggap sudah banyak yang tidak sesuai lagi dengan perkembanganKarenanya, pemerintah berupaya menyempurnakan KUHP

BACA JUGA: Perlukah Nasionalisme Ditanamkan pada Anak?



Bukan hanya sanski pidana, dalam revisi itu juga akan dimasukkan tentang sanksi sosial dan hukuman dalam bentuk kerja sosial
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad M Ramli, menyatakan, revisi KUHP itu diarahkan untuk lebih memberi rasa keadilan pada masyarakat

BACA JUGA: Anak Yenny Diberi Nama Madhura



Menurutnya, jika setiap setiap perbuatan hukum harus diberi sanksi pidana, maka hal itu justru menimbulkan ketidakpercayaan pada hukum itu sendiri
"Jadi nanti kalau menyangkut hukuman (dalam revisi KUHP), akan diatur juga soal kerja sosial," kata Ramli di Jakarta, kemarin.

Dicontohkannya, rasa keadilan masyarakat sempat terusik dalam kasus Mbah Minah

BACA JUGA: Tiga Incumbent Maju Lagi

Hanya karena mencuri kakau, Mbah Minah dipidana 1,5 bulan"Ini kan mengusik rasa keadilan masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjtu Ramli juga mengatakan, dalam revisi KUHP nanti juga akan dimasukkan pengaturan tentang anak-anak yang melakukan perbuatan pidana"Anak yang melakukan tindak pidana tidak mesti dihukum, tapi dapat dikembalikan ke orang tuanyaItu nanti akan diatur dalam KUHP," tandasnya.

Khusus untuk aturan tentang anak-anak yang melakukan perbuatan pidana itu, lanjutnya, pemerintah juga akan meminta masukan dari Komisi Perlindungan Anak IndonesiaTujuannya, untuk menetapkan kategori yang tepat tentang anak pelaku perbuatan pidana yang bisa dikembalikan ke orang tuanya, ataupun anak pelaku kejahatan yang harus dibina di lembaga pemasyarakatan khusus anak-anak.

Ramli menambahkan, sanksi-sanski dalam KUHP masih terus dibahasDitargerkan, revisi KUHP sudah bisa dituntaskan pada akhir tahun ini.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Upah Belum Deal, Pengiriman TKI Masih Distop


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler