Pelaku Kriminal Kambuhan Harus Dihukum Berat!!

Kamis, 29 Desember 2016 – 14:34 WIB
Foto Ramlan ButarButar. Foto dok JPG/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku kriminal kambuhan dengan pasal hukuman berat.

Ini disampaikan Masinton, menyikapi sepak terjang Ramlan Butarbutar dan kelompoknya, yang diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan hingga menewaskan keluarga Dodi Triyono di Pulomas, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Selain DPO, Ramlan juga Pernah Merampok WN Korea

"Untuk pelaku kejahatan yang berulang-ulang harus diperberat hukumannya. Tujuan pemidanaan kan memberi efek jera, ada pertaubatan. Kalau dia masih mengulangi maka hukumanya harus ditambah. Diperberat," kata Masinton di Pressroom DPR, Kamis (29/12).

Selain itu, politikus PDI Perjuangan ini juga memberikan kritik terhadap institusi yang dipimpin Jenderal Tito Karnavian, yang dinilai tidak aktif mensosialisasikan para pelaku kejahatan masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Hilangkan Trauma Korban Pulomas, Polisi Datangkan...

"Ini kan pelakunya buronan, residivis, artinya selama ini masyarakat tidak tahu ada berapa banyak buronan (DPO), residivis yang masih gentayangan dan masih melakukan aksi-aksi kriminal," tegas Masinton.

Karena itu, dia meminta kepolisian secara rutin mengumumkan pelaku kejahatan yang masuk dalam DPO. Itu harus dilakukan oleh seluruh institusi Polri hingga di tingkat Polsek minimal setahun sekali.

BACA JUGA: Ramlan Cs Kembali Beraksi, Yasonna: Bukan Salah Saya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Istri dan Anak Tamasya Sebelum Nahas di Rumah Dodi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler