jpnn.com - JAKARTA - Polisi memperkirakan masih ada puluhan lagi sindikat penipuan modus "mama minta pulsa" yang belum tertangkap. Polisi mengaku kesulitan mengungkap karena mereka bekerja di satu tempat dan korbannya di seluruh Indonesia.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Krishna Murti mengatakan, para penipu beraksi secara sistemik. Mereka umumnya berasal dari Sidrap dan Wajo Sulawesi Selatan yang beroperasi di Jawa. Meski salah satu bos sindikat itu sudah tertangkap, masih banyak jaringan serupa dari Sidrap dan Wajo.
BACA JUGA: Oknum TNI Ajak Teman Garap Gadis di Rumah Kosong
”Korbannya banyak di Jakarta. Penyebaran secara masif. Polda Metro Jaya sudah 7 kali menangkap kasus serupa,” kata Krishna di Mapolda Metro Jaya kemarin.
Hal tersebut dibenarkan Efendi alias Lekeng, bos tipu-tipu asal Wajo yang sudah diringkus polisi. Selain dia, di kampungnya masih banyak yang berprofesi serupa sebagai tipu-tipu. Saat diminta menyebutkan siapa saja yang masih bermain, Efendi mengaku takut.
BACA JUGA: Nelayan Bejat! Perkosa ABG yang Baru Dikenal Sehari
”Biar itu jadi bahan penyelidikan kita. Yang pasti masih banyak. Puluhan yah ada,” ujar Krishna.
Krishna menegaskan, pengungkapan sindikat lainnya itu bukan hanya tugas Polda Metro Jaya. Dia berharap koordinasi dengan Polda Jawa Barat, Polda Sulawesi Selatan, dan Mabes Polri bisa menangkap semua sindkat kejahatan itu. Sebab, kejahatan yang populer sejak 2005 itu, sangat meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Razia Sabtu Pagi, 28 Penghuni Kos Terjaring
”Juga pihak terkait harus ikut aktif mengantisipasi,” katanya.
Misalnya dari pihak provider. Krishna berharap adanya pengetatan regulasi pembukaan telepon seluler. Selama ini, baik di konter pusat atau pengecer aturan mendapatkan nomor begitu longgar. Harusnya sebuah nomor itu bisa diketahui milik siapa. Nanti saat ada tindak kejahatan dari nomor tersebut mudah melacaknya.
Dia juga berharap pihak bank bisa melindungi nasabah dari kejahatan penipuan. Selama ini, beberapa bank sudah bisa melakukan pemblokiran dengan baik. Laporan dari Bank Indonosia saja, kata dia, sudah Rp 13 miliar uang yang ditahan. ”Jadi ditransfer korban tapi tidak sampai ke pelakunya,” katanya.
Sementara itu, para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Khusus untuk bos Efendi disertai juga pasal 5 UU No 08 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi telah nenyita harta kekayaan Efendi. Baik yang di Bandung atau di Sulsel.
Barang berharga pelaku antara lain mobil Honda CRV, Avanza Veloz warna putih, motor Ninja 250 warna hitam, motor Mio warna putih, dan rumah panggung mewah seluas 600 meter persegi beserta isinya furnitur berbahan kayu jati. "Total aset milik pelaku yang disita sekitar Rp 2 miliar," katanya.
Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Jerry R. Siagian menambhakan, masyarakat perlu waspada jika mendapat SMS undian atau sejenisnya di pagi hari. Sebab, aksi mereka biasa menyebar pagi hari saat calon korban bangun tidur. Sehingga, masih banyak yang belum sadar dan tertipu. "Warga harus konfirmasi dulu jangan langsung percaya," ujarnya. (yuz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RASAIN! Penipu Kena Tipu
Redaktur : Tim Redaksi