Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh Diduga Dilakukan Oknum TNI

Senin, 10 Januari 2022 – 23:04 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: ANTARA/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Kasus pembakaran rumah wartawan Harian Serambi Indonesia Aswani Luwi di Desa Lawe Loning Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, dilimpahkan dari Polda Aceh ke Pomdam Iskandar Muda.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan pelimpahan perkara tersebut karena dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI.

BACA JUGA: Bupati dan Kapolres Ultimatum Pelaku Pembuang Sesajen di Lumajang, Simak Baik-Baik

"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah kepada oknum TNI, sehingga kasusnya kami limpahkan ke Pomdam Iskandar Muda," kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik sudah menyampaikan pelimpahan berkas perkara tersebut kepada korban. Korban juga sudah mengetahui perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam Iskandar Muda (IM) melalui SP2HP.

BACA JUGA: Kejadian di Surabaya, Mahasiswi Unesa Diduga Dilecehkan Dosen Saat Bimbingan Skripsi

Sebelumnya, kata Kombes Pol Winardy, kasus tersebut ditangani Polres Aceh Tenggara. Kemudian, limpahkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.

Kombes Winardy mengatakan pengambilalihan tersebut bukan karena ketidakmampuan Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan kasus pembakaran rumah insan pers tersebut.

BACA JUGA: Polda Sumut Tangkap 39 Pelaku Begal dalam 6 Hari, Lihat Fotonya, Mungkin Anda Kenal?

Namun, kata Winardy, pelimpahan penanganan perkara karena ada pertimbangan dan novum yang mengharuskan untuk didalami dan ditangani lebih lanjut.

"Dalam proses, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh telah memeriksa ulang saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara," kata Kombes Pol Winardy.

Sebelumnya, rumah Aswani Luwi, wartawan surat kabar Harian Serambi Indonesia terbitkan Banda Aceh yang bertugas di Kabupaten Aceh Tenggara dibakar orang tidak dikenal pada pada 31 Juli 2019.

BACA JUGA: Polres Lumajang Ungkap Identitas Pelaku Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata

Kasus tersebut kemudian dilakukan penyidikan hingga pada 13 Januari 2021 penyidik mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler