jpnn.com, MAKASSAR - Resmob Polda Sulawesi Selatan meringkus pelaku pembobolan mobil yang sering beraksi di Jalan Laikang, Makassar dan beberapa tempat lainnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Minggu, mengatakan, adanya laporan yang diterima anggota mengenai beberapa tindak pidana pencurian dan pemberatan ini langsung disikapi dan mengamankan pelakunya.
BACA JUGA: Arista Dimasukkan ke Dalam Mobil, Tangan Diikat, Dianiaya, Pelaku Mengaku Polisi
"Begitu ada aduan, langsung dilakukan penyelidikan dan anggota terlebih dahulu melakukan pemetaan lokasi kejadian dan modus dari para pelakunya hingga akhirnya berhasil mengamankan pelakunya," ujarnya.
Dua orang yang diamankan polisi yakni Syahrul (21) warga Jalan Laikang dan Chris (22) warga Sudiang Makassar. Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/882/VIII/2020/Polsek Tamalanrea tanggal 20 Agustus 2020.
BACA JUGA: Anak Buah AHY Sebut Diksi KAMI jadi Perusak Persatuan
Ia mengatakan, kronologi kejadian diketahui pada Kamis, 20 Agustus 2020 sekitar Pukul 03.00 WITA.
Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jalan Laikang Kota Makassar.
BACA JUGA: Tiga Pria Asal Aceh Jauh-jauh ke Bogor Cuma Berbuat Maksiat
"Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Syahrul dan Chris. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut," katanya.
Ibrahim menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa satu unit smartphone Samsung Galaxy A50 warna hitam yang merupakan milik korbannya, dan dua unit smartphone milik kedua pelaku.
Dia mengungkapkan, hasil interogasi terhadap pelaku bahwa mereka telah mengambil HP Samsung Galaxy A50 warna hitam di dalam mobil milik korban yang sedang parkir dan tidak terkunci di depan salah satu warung yang berada di daerah BTP Kota Makassar.
Selanjutnya aggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tamalanrea untuk penyerahan tersangka dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti