jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali menangkap warga negara asing (WNA) asal Bulgaria Ilias Danimil Saif alias Rehman (20) karena terlibat dalam kasus kejahatan skimming dan pembobolan ATM.
Dirkrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian di negaranya.
BACA JUGA: Perempuan Bercadar Pemilik 70 Anjing di Bogor Relakan Sebagian Peliharaannya Direlokasi, tetapi...
"Pelaku ini melakukan tindak pidana skimming dan curat (pencurian dengan pemberatan) di wilayah Polda Bali dan terjadi di NTB juga," kata Kombes Djuhandani saat konferensi pers di Polda Bali, Senin (29/3).
Dia menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi curat dan skimming ATM seorang diri pada saat Hari Raya Nyepi 2021, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Letkol Tofan: Kami Tidak Segan Memberi Sanksi Tegas
Untuk aksi curat, pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak ATM dan merusak boks ATM, dengan total uang yang diperoleh Rp2,5 juta.
Sedangkan untuk aksi skimming, pelaku membongkar pin ATM kemudian mengganti dengan pin cover yang sudah berisi kamera tersembunyi. Lalu, memasukkan deep skimmer pada bagian kartu di mesin ATM tersebut dengan tujuan merekam data dari nasabah yang melakukan transaksi.
BACA JUGA: Hinca Menilai Acara di Gereja Perlu Dikurangi
Dalam perkara ini, ada dua pelapor berbeda yaitu sebagai I Ketut Adi Kurniawan sebagai korban tindak pidana pembobolan (pencurian dengan pemberatan/curat) dan I Nyoman Suanita sebagai korban/pelapor atas tindak pidana skimming.
"Pelaku melakukan curat pada Senin (15/03) pukul 02.30 Wita di mesin ATM Jalan Uluwatu II Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Terjadi kerusakan pada mesim ATM dan kotak reject di sana juga sudah dirusak, serta uang dalam kotak itu sebanyak Rp2.550.000 sudah tidak ada," katanya.
Dari aksi curat tersebut telah menimbulkan kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp87.550.000.
Sementara itu, untuk skimming diketahui terjadi di dua lokasi pada Jumat (12/03) sekitar pukul 06.00 Wita di ATM wilayah Tanjung Benoa, Badung dan sekitar 08.00 Wita di ATM wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung.
Adapun total kerugian dari kasus skimming tersebut sebesar Rp100 juta. "Korban melapor kepada petugas patroli bahwa ada pengerusakan pin cover, dan menemukan pin cover sudah terlepas dan berada di tempat sampah. Selain itu, di TKP kedua card reader rusak yang mengakibatkan mesin ATM off. Saat diselidiki, diketahui pelakunya adalah WNA," jelas Dirkrimum.
Pelaku yang bekerja sebagai Satpam ini ditangkap pada (26/03) pukul 05.00 Wita di salah satu Guest House di jalan Raya Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara.
Pelaku melakukan aksinya di empat ATM yaitu wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dan wilayah Mataram, Lombok.
Pelaku dikenakan pasal berlapis, pertama Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Kedua, terkait Tindak Pidana Pengerusakan dalam Pasal 406 KUHP atau Pencurian Data Elektronik dan atau ilegal akses dalam Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 53 KUHP. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti