Pelaku Pembunuhan Sadis dan Brutal di Baturaja Divonis Mati

Sabtu, 12 Januari 2019 – 19:05 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BATURAJA - Rahmat Sumaidi, pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap korban Hermin Widayati, istri mantan manajer koperasi PTP Mitra Ogan, Darsono, April 2018 lalu, divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kamis (10/1).

Vonis terhadap pria berusia 58 tahun tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman selama 20 tahun penjara. Hal yang dinilai memberatkan terdakwa, perbuatan tersebut dilakukan secara terencana.

BACA JUGA: Kakek Berusia 83 Tahun Tewas Ditabrak Kereta Api Babaranjang

“Tergolong sadis dan brutal,” ucap Dedi yang juga humas PN Baturaja saat dikonfirmasi, (11/1). Di samping itu, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa dengan pihak keluarga korban.

Sementara itu, terdakwa Rahmat tertunduk lesu dengan putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dedi Irawan SH MH. Terdakwa Rahmat dan dua kuasa hukumnya, Bambang Irawan SH dan Mardensi SH, masih menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA: Perampok Toko Emas di Labura Dibekuk Usai Tabrak Pengendara

“Kita hormati putusan hakim. Sesuai mandatori undang-undang, terdakwa masih punya hak untuk melakukan upaya hukum lain,” sebut kuasa hukum terdakwa.

Selain itu, vonis hukuman mati merupakan yang pertama kalinya dijatuhkan sepanjang sejarah di PN Baturaja. Hal itu tentunya cukup membuat kaget dan shock keluarga terdakwa.

BACA JUGA: Detik – detik Sopir Taksi Online Dirampok Penumpangnya

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja, Bayu Pramesti SH, membenarkan vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan JPU selama 20 tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa dijerat ancaman hukuman berlapis primer pasal 340 KUHP, subsider pasal 339 KUHP, lebih subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat 3.  

Terpisah, suami korban, Darsono, mengaku lega dengan putusan dari majelis hakim PN Baturaja. “Sejak awal, saya memang berharap ada hukuman setimpal bagi pelaku pembunuhan tersebut,” tandasnya, kemarin.

Kepala Rutan Baturaja, Herdianto, saat dikonfirmasi, mengatakan, kondisi psikis terdakwa Rahmat Sumaidi masih shock dengan putusan tersebut. “Belum bisa ditemui. Nanti kami khawatir terjadi apa-apa,” ucapnya, kemarin.

Seperti diberitakan, kasus pembunuhan tersebut, terjadi Rabu (18/4/2018), sekitar pukul 08.15 WIB. Pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam uang, tapi dijawab korban tidak tahu. Korban yang masuk ke kamar diikuti pelaku.

Selanjutnya, pelaku mencekik leher korban. Korban berontak hingga terjatuh. Saat itu, pelaku memukul dengan tangan di bagian muka dan dada. Juga mengambil kunci inggris yang disimpan di selipan pinggang. Alat tersebut juga yang dihantamkan pelaku ke arah wajah dan tubuh korban. Setelah korban tak berdaya, bagian muka ditutup lakban hingga korban tewas. (bis/ce3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Perampokan di OKU Timur Tewas Ditembak Polisi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler