jpnn.com, KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri membekuk BD, warga Desa Butuh, Kabupaten Kediri, lantaran aksinya tega menggauli anak tirinya.
Aksi pelaku sudah berulang kali dilakukan dengan mengancam akan membunuh korban jika aksinya dibongkar ke orang lain .
BACA JUGA: Istri Sedang di Sawah, Suami 10 Kali Gituin Anak Tiri
Saat digelandang polisi, pria berusia 41 itu terus menangis. Menurut AKBP Roni Faisal, Kapolres Kediri aksi ini terbongkar dan dilaporkan oleh sang istri yang telah dinikahinya selama hampir 12 tahun.
Perempuan tersebut geram saat melihat langsung aksi tak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap anaknya LA (15) di kamar mandi rumahnya.
BACA JUGA: Ayah Bejat Lelang Putrinya di Facebook, Pejabat Ikut Menawar
"Pelaku BD mengaku khilaf. Namun aksi itu telah dia lakukan selama 3 kali, baik di rumah saat sepi maupun di gubuk tepi sawah dekat rumahnya. Pelaku mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya itu," ujar AKBP Roni.
Kini BD harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kediri. Dia terancam dijerat pasal 81 ayat (1), (3) junto pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1),(2) junto pasal 76W, undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pul/jpnn)
BACA JUGA: Edan! Ayah Ajak Teman Kerjanya Cabuli Anak di Mes
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Lugu Gemetaran, Ternyata Digituin Ayah Tiri
Redaktur & Reporter : Natalia