Kasus Pencabulan Anak, Pimpinan Panti Asuhan Sudah Ditahan

Selasa, 07 Maret 2023 – 18:41 WIB
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto memberi keterangan pers terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pimpinan salah satu panti asuhan di Purwokerto, Banyumas, Selasa (7/3/2023). ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com - PURWOKERTO - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah menyampaikan kabar terbaru kasus dugaan pencabulan anak oleh salah seorang pimpinan panti asuhan terhadap anak asuhnya.

Menurut Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto, tersangka berinisial UP (51) kini sudah ditahan.

BACA JUGA: 3 Pekerja Tewas di Kontainer Limbah, Disnakertrans Riau Tetapkan Tersangka Baru

"Kami proses, sementara masih proses pemberkasan. Ini persiapan tahap satu, belum P21," ujar Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Banyumas, Selasa (7/3).

Kompol Agus membenarkan korban berinisial MA (17), warga Somagede, Banyumas, mengirimkan surat ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan mediasi.

BACA JUGA: Pelaku dan Korban Pencabulan Anak Sedang di Indekos, Tiba-tiba

Kompol Agus menyatakan pihaknya masih mempelajari surat tersebut dan mengonfirmasi ibunda korban untuk mengetahui, apakah memang betul meminta dilakukan mediasi atau ada upaya lain seperti intimidasi.

"Karena dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait kasus asusila tidak bisa dilakukan mediasi," katanya.

BACA JUGA: Nenek Aniaya Cucu Berusia 2 Tahun, Korban Luka-Luka

Disinggung mengenai kemungkinan adanya korban lain, Kompol Agus mengatakan hingga saat ini jumlah korban hanya satu.

Menurutnya, anak asuh yang tinggal di panti asuhan tersebut tinggal satu orang, yakni MA.

Korban juga saat ini sudah pindah ke panti asuhan lain yang lebih aman.

"Kondisi korban masih stabil, kemarin sudah kami lakukan pengecekan psikologi, ini masih kami konfirmasi untuk hasilnya," kata Kasatreskrim.

Terungkapnya kasus dugaan pencabulan berawal dari kunjungan keluarga korban ke panti asuhan yang ditempati MA di Kelurahan Kober, Purwokerto Barat, Banyumas, Selasa (14/2).

Pimpinan panti asuhan itu marah dan melarang keluarga korban menengok MA.

Bahkan, UP juga meminta sejumlah uang jika MA pindah dari panti asuhan tersebut.

Petugas Polsek Purwokerto Barat yang menerima laporan ibunda MA segera mendatangi panti asuhan untuk mengamankan UP beserta korban.

Selanjutnya dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas hingga akhirnya kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Memelihara Elang Bondol, Pengusaha di Situbondo jadi Tersangka


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler