Pelaku Penganiayaan Bocah 5 Tahun Ditangkap

Rabu, 03 Oktober 2018 – 12:41 WIB
Penganiayaan. Ilustrasi: JawaPos.Com

jpnn.com, BEKASI - Ariyanto (29), pelaku kekerasan terhadap anak di Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, akhirnya ditangkap polisi.

Ariyanto ditangkap di Cirebon, Jawa Barat, Senin (1/10), setelah buron selama sembilan hari.

BACA JUGA: Pelaku Penganiayaan Bocah 5 Tahun Diduga Kabur ke Luar Kota

Dia diduga menganiaya bocah berinisial M (5) hingga mengalami luka cukup serius.

“Atas informasi dan keterangan beberapa saksi, kami mendapatkan keberadaan pelaku di daerah Kebumen, Jawa Tengah. Kami melakukan pengejaran ke sana, tidak berhasil. Kemudian kami mendapatkan informasi di daerah Cirebon, kami kejar, berhasil ditangkap,” ungkap Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, Selasa (2/10).

BACA JUGA: Murka di Tol, Sopir Chevrolet Captiva Terancam 5 Tahun Bui

Wijonarko mengatakan, kekerasan terjadi pada 21 September 2018 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu ibu korban berinisial AN minum minuman keras di kafe bersama Ariyanto dan tiga teman lainnya.

Kemudian pada 22 September 2018 sekitar pukul 01.00 dini hari. Pelaku dan kedua temannya pulang terlebih dahulu ke rumah ibu korban.

BACA JUGA: Pasutri Ini Tega Aniaya dan Pasung Anaknya di Rumah

“Pelaku sama temannya ini motornya dititipin di rumah ibu korban. Kedua temannya ini pulang, sedangkan pelaku masuk ke rumah dan ingin memerkosa Asisten Rumah Tangga (ART), tapi gagal karena ART itu kabur,” ungkapnya.

Mendengar ribut-ribut, korban M bangun. Karena kesal dan dalam keadaan mabuk, pelaku melampiaskannya ke korban, hingga korban mendapatkan luka parah pada bagian wajah dan kepala.

“Luka korban cukup serius. Pelaku secara brutal melakukan penganiyaan dengan cara membenturkan kepala korban ke dinding serta menyeret korban ke kamar mandi,” jelas Wijonarko.

Dalam kasus ini kepolisian mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal, satu buah seprai warna hijau bernoda darah, dua baju korban bernoda darah, surat visum, dan akta kelahiran.

Pelaku dijerat pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.(kub/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dendam Pada Mantan Suami, Datna Aniaya Putrinya Hingga Tewas


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler