Bantah Alit Otak Penipuan, Gusti Randa Beberkan Fakta Mengejutkan

Selasa, 30 April 2019 – 16:50 WIB
Gusti Randa Cs selaku kuasa hukum tersangka Alit Wiraputra memberikan keterangan usai melaporkan Sandos Cs ke Ditreskrimum Polda Bali, Senin (29/4). Foto: Andre Sulla/Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus yang membelit Ketua Kadin Bali AA Ngurah Alit Wiraputra di Polda Bali, berbuntut kian panjang. Alit Wiraputra melalui kuasa hukumnya, Gusti Randa Cs, resmi melaporkan Putu Pasek Sandoz Prawirottama, Candra Wijaya, dan Made Jayantara ke Ditreskrimum Polda Bali, Senin (29/4) kemarin.

Banyak fakta hukum yang diajukan kubu Alit Wiraputra. Dalam pengaduan ini bukti awalnya adalah bukti penerimaan dana dari Sutrisno selaku pelapor dalam bentuk rekap bank dan surat menyurat sebagai struktur dalam perusahaan,” beber kuasa hukum Alit Wiraputra, Gusti Randa.

BACA JUGA: Ingin Miliki Rumah, Malah Kena Tipu Rp 150 Juta

Terkait adanya informasi bahwa Sandos dalam kerja sama itu berstatus konsultan, Gusti Randa tak mempersoalkan.

Mantan artis senior ini mengatakan, jawaban itu nanti akan diproses dalam penyelidikan ataupun penyidikan. “Klaim-klaim seperti itu sah-sah saja. Tapi, ada fakta yang mengungkapkan,” katanya seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Tuduhan Selingkuh Barter Motor, Bobi Masuk Penjara

Yang jelas, kata dia, hubungan antara kliennya dengan tiga orang yang diadukan ini adalah hubungan dalam satu perusahaan. Tidak ada orang per orang.

“Kalau PT Bangun Segitiga Emas (BSM) ini adalah suatu korporasi, semestinya harus jelas siapa melakukan apa, dengan jabatan apa, dia bertindak sebagai apa,” tukasnya.

BACA JUGA: Kasus Penipuan Anggota KPK Gadungan Segera Disidangkan

“Surat yang keluar dari perusahaan ini ke Pemda ditandatangani oleh direktur utamanya. Tapi, aliran dana jatuh kepada direktur.

Lalu direktur memberikan uang tersebut salah satunya adalah ke direktur utamanya, kepada Sandos, dan Jayantara.

Inilah yang menurut kami perlu dibuat terang dan jelas perkaranya,” bebernya sembari mengatakan selain tiga orang yang diadukan hari ini, pihaknya berencana mengadukan Sutrisno.

“Terhadap Sutrisno (pelapor) ini, nanti kami akan lapor dengan sangkaan fitnah dan laporan palsu,” ungkapnya.

Disinggung mengenai apakah kliennya menjadi otak dalam kasus tersebut, Gusti Randa mengakui seolah-olah kliennya adalah otak dalam kasus ini.

“Secara logika dalam masalah tersebut klien kami ini jadi korban. Karena itu, dengan aduan tersebut, diharapkan agar nanti akan terbuka secara terang benderang siapa yang menjadi otak,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Direskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan membenarkan adanya aduan tersebut.

Menurutnya, penyidik segera mempelajari baik pengaduan masyarakat maupun bukti-bukti yang didapat.

“Ya ada aduan itu, dan kami segera tindak lanjuti, termasuk memanggil Sandos Cs untuk dimintai keterangan.

Tapi, sebelumnya, penyelidikan dilakukan lebih dahulu hingga status dumas bisa menjadi laporan polisi (LP),” beber Kombes Andi.(JPG/rb/dre/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amat Tantoso Akhirnya Laporkan Kelvin Hong ke Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler