jpnn.com, JAKARTA - Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Jawa Tengah mendapatkan fasilitas penerbitan bank garansi dari KB Bukopin. Fasilitas ini ditujukan untuk penjaminan pita cukai tembakau.
"Kami ingin membantu pemulihan bisnis para pelaku UKM dengan memberikan penjaminan pembayaran cukai," kata Presiden Direktur KB Bukopin, Chang Su Choi dalam siaran persnya, Minggu (22/5).
BACA JUGA: Jaro Ade: Pergerakan Pemudik di Desa Menghidupkan Geliat UKM
Pemberian fasilitas ini diharapkan bisa memberikan kesempatan para pelaku UKM untuk mengatur kondisi keuangan dan berkembang lebih baik setelah masa pandemi.
Kesepakatan ini diteken PT Bank KB Bukopin Tbk dengan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jateng di Kantor Cabang KB Bukopin Semarang pada 18 Mei 2022.
BACA JUGA: DBS Tingkatkan Layanan Digital untuk Penuhi Pembiayaan Rantai Pasokan di Asia
Penandatanganan kerja sama itu dihadiri Dewi Ekawati selaku MSME Product & Bussiness Support Divison Head, dan Nazir Siregar selaku Direktur Utama Jamkrida Jateng, juga beberapa pihak terkait lainnya.
Jumlah sektor usaha di Jawa Tengah saat ini sebesar 4,2 juta unit dengan rincian usaha mikro mencapai 3,77 juta unit, usaha kecil 354 ribu unit, dan usaha menengah sebesar 3,358 unit.
BACA JUGA: Menkop UKM Teten Masduki Dorong Koperasi Bisa Produksi Minyak Goreng
"Angka tersebut menunjukkan bahwa usaha mikro merupakan unit yang mendominasi di Jateng," kata Chang Su Choi.
Sementara itu, Jamkrida Jateng merupakan badan usaha perseroan terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang penjamin kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).
"Kerja sama ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan nasabah serta pelaku usaha di Tanah Air," pungkas Chang Su Choi.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Mengungkap Ciri Rokok Ilegal, Begini Cara Mengenalinya
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad