jpnn.com - JAKARTA – Para pelamar CPNS dan PPPK 2023 akan langsung bisa mengatahui berapa gaji yang diterimanya jika lulus seleksi dua jenis ASN itu.
Diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2023 dan CPNS 2023 direncanakan akan dibuka sekitar September.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Deputi SDM soal Penghapusan Honorer, Kabar Gembira untuk PPPK
Nantinya, dalam portal SSCASN akan ada fitur tambahan, yakni berupa penambahan detail informasi formasi jabatan yang dibuka pada seleksi CASN 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, salah satu fitur tambahan yakni terkait besaran pendapatan atau gaji PPPK pada formasi jabatan yang dilamar.
BACA JUGA: Percuma Formasi PPPK 2023 Banyak Jika Seleksi Rumit, Honorer K2 Cukup Tes ObservasiÂ
Bukan hanya soal gaji, Haryomo menjelaskan, menu informasi jabatan yang bisa dilamar juga akan memuat keterangan terperinci mulai dari uraian tugas, kelas jabatan, dan jenjang jabatan.
Haryomo menjelaskan, penambahan fitur SSCASN tersebut guna mencegah agar kejadian banyaknya peserta seleksi PPPK 2022 yang mengundurkan diri, tidak terulang lagi.
BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Honorer & Buruh Bergabung, Siapkan Aksi Besar-besaranÂ
Dia menyebutkan, selama pelaksanaan seleksi PPPK 2022, terdata sebanyak 1.921 peserta seleksi mengundurkan diri dengan sejumlah alasan.
“Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar. Untuk itu BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar,” ujarnya, dikutip dari situs resmi BKN.
Lokasi penempatan juga menjadi asalan pelamar PPPK 2022 yang mengundurkan diri.
Haryomo mengimbau para pelamar PPPK 2023 untuk mempertimbangkan betul sebelum melakukan pendaftaran, baik dari aspek jabatan, lokasi, sampai dengan penghasilan.
Dengan adanya menu informasi jabatan ini, lanjut Haryomo, pelamar seleksi CASN 2023 akan dipermudah untuk mencari tahu mengenai rincian formasi yang akan dilamar.
Gaji PPPK
Berdasar Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 tertanggal 27 Desember 2019, gaji PPPK diklasifikasikan berdasar golongan/ruang/masa kerja.
"Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen," demikian tertera di surat menkeu.
Dalam surat Menkeu Sri Mulyani tersebut diatur pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V.
Sedangkan PPPK dengan latar belakang pendidikan sarjana/diploma IV masuk golongan IX.
Dengan demikian, untuk PPPK dengan latar belakang pendidikan SLTP masuk golongan IV ke bawah.
Berdasar Perpres Nomor 98 Tahun 2020, gaji PPPK golongan I terendah Rp 1.794.900, tertinggi Rp 2.686.200.
Berikut daftar lengkap Gaji PPPK:
Gaji PPPK Golongan I Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Gaji PPPK Golongan VIII Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dengan demikian, begitu diangkat menjadi PPPK guru yang harus berijazah minimal S1, mereka mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500. Jika masa kerja sudah 32 tahun, gaji pokok Rp 4.872.000.
Belum ada penjelasan apakah fitur tambahan di SSCASN nantinya mencantumkan gaji saja, ataukah total pendapatan yang di dalamnya termasuk tunjangan-tunjangan.
Tunjangan PPPK
Diketahui, sebagaimana PNS, ASN PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan, yang ketentuannya diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Pasal 4
(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; atau
e. tunjangan lainnya.
3) Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu