Pelanggar Pelumas Wajib SNI Terancam Denda Rp 50 Miliar

Senin, 11 Maret 2019 – 14:40 WIB
Ilustrasi industri pelumas. (Foto: ridha/JPNN)

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad mengatakan, pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Aturan itu akan diberlakukan mulai September 2019. Hal itu diatur dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

BACA JUGA: Sengkarut Aturan Pelumas Wajib SNI, Perdippi Menolak Keras

Pihak yang melanggar aturan tersebut bakal dijerat dengan sanksi pidana dan denda.

Nominal denda pun sangat besar, yakni hingga Rp 50 miliar. Sanksi itu juga berlaku bagi pemalsu tanda SNI.

BACA JUGA: Top1 dkk Teriak Biaya Sertifikasi Pelumas Wajib SNI Rp 200 Juta Kemahalan

"Awalnya, SNI bagi pelumas memang sukarela. Namun, kalau sudah diwajibkan, semua pelumas yang beredar di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri harus memenuhi SNI,” kata Kukuh, Senin (11/3).

Kukuh menambahkan, pemberlakukan wajib SNI bagi pelumas sudah sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2014 yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah 34 tahun 2018.

BACA JUGA: Dua Produk Pelumas Ini Diformulasikan untuk Mobil LCGC

Nantinya pemerintah mewajibkan menteri untuk melakukan analisis dampak regulasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan aturan itu.

Dalam media digital, sambung Kukuh, hal itu disebut dengan regulatory impact assessment.

“Tujuannya, jangan sampai ketika SNI Wajib sudah diberlakukan memberi dampak negatif yang tidak sesuai dengan tujuannya. Itu sudah dilakukan Kementerian Perindustrian,” kata Kukuh.

BSN sebagai contact point pada forum World Trade Organization (WTO) juga ambil peranan.

BSN telah memberi tahu kepada dunia bahwa Indonesia akan mewajibkan setiap produsen memberi label SNI di setiap kemasan.

Kukuh mengatakan, pihaknya sudah menotifikasi terlebih dahulu ke WTO dan mendapat tanggapan dari negara anggota.

“Notifikasi dilakukan tahun lalu dan tidak ada tanggapan dari negara lain.  Artinya, bagi  negara lain yang mengekspor pelumas, pemberlakuan regulasi tersebut tidak ada masalah," imbuh Kukuh.

Ahli mesin dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Tri Yuswidjajanto Zaenuri menyambut baik peraturan SNI wajib bagi pelumas.

Menurut Tri, pelumas termasuk komoditas yang kualitasnya sulit dinilai masyarakat awam.

“Dalam nomor daftar izin untuk bisa diperdagangkan hanya terdapat penjelasan fisika dan kimia. Tidak ada uji kerjanya,” jelas Tri.

Menurut dia, dengan adanya SNI membuat uji fisika dan kimia serta uji kerja terhadap pelumas bisa dilakukan.

“Uji tersebut akan membuktikan apakah pelumas tersebut sudah cocok dengan apa yang klaim dalam kemasan atau tidak," jelas Tri. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BSN Tetapkan 2 SNI Perkeretaapian


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler