jpnn.com, JAKARTA - Top1 bersama dengan anggota asosiasi yang tergabung dalam Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) menolak penerapan aturan pelumas wajib SNI (Standar Nasional Indonesia).
Tahun lalu, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan kebijakan baru tentang pelumas yang beredar di Indonesia harus memenuhi SNI. Hal itu, dikeluarkan dalam aturan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib pada 10 September 2018 dan berlaku mulai 10 September 2019.
BACA JUGA: Top1 dkk Teriak Biaya Sertifikasi Pelumas Wajib SNI Rp 200 Juta Kemahalan
Brand Activation and Public Relations Manager PT Topindo Atlas Asia (Top1), Akmeilani mengatakan, Top1 bersama anggota Perdippi lainnya saat ini menggunakan standardisasi produk pelumas melalui badan Nomer Pelumas Terdaftar (NPT).
"Berbicara SNI, kita menolak SNI karena sudah ada kebijakan peraturan pemerintah yang sudah berlaku yaitu NPT. Di dalam NPT sendiri sudah termasuk peraturan SNI," ucap wanita yang akrab disapa Mei, di sela-sela acara peluncuran varian terbaru Top1 di Central Park, Jakarta Barat, Senin (25/2).
BACA JUGA: Top1 Tambah Varian Baru Oli Motor dan Mobil
Menurut Mei, pihaknya bersama Perdippi mengacu pada Kepres 21 tahun 2001 mengenai minyak dan gas bumi daripada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang pemberlakukan SNI yang baru saja dikeluarkan.
"Saat ini kita mengacu pada Kepres 21 tahun 2001 mengenai peraturan minyak dan gas bumi itu ada Kementerian ESDM, Ditjen Migas dan peraturan itu masih berlaku sampai saat ini. Peraturan Presiden itu kan lebih tinggi dari pada sekarang," tegas Mei.
BACA JUGA: Total Akui Produk Pelumasnya Belum Wajib SNI
"Kalau misalkan NPT itu kalau sudah, ya sudah. Tapi kalau NPT itu belum SNI, baru deh kita ikut kebijakan ini," tambah Mei. (mg9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Importir Oli Sebut Sertifikat SNI Tak Berguna
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian