jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melakukan pelanggaran etik karena meminta Menteri Dalam Negeri menunda pelaksanaan putusan MK Nomor 72/PHPU.D-XI/2013 sekaligus menunda sementara proses pengangkatan dan pengesahan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2013.
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Mahfud MD menyebutkan, penundaan itu disampaikan Akil dengan mengeluarkan surat nomor 137/PAN.MK/7/2013 tanggal 18 Juli 2013 perihal penetapan kepala daerah yang ditujukan kepada Mendagri, tembusan kepada Ketua MK, Ketua DPRD dan KPU Banyuasin.
BACA JUGA: Akil Banyak Tangani Sengketa Pilkada dari Kalimantan
"Surat itu dikeluarkan tanpa melalui rapat permusyawaratan hakim," kata Mahfud di Gedung MK, Jumat (1/11).
Akibat adanya surat itu, MK sedikitnya menerima 9 surat tanggapan dari pihak-pihak yang terkait dengan adanya surat yang dikeluarkan Akil MOchtar. Di antara surat itu ada yang meminta klarifikasi tentang kebenarannya, mulai dari Ketua DPRD Banyuasin, hingga dari KPU Banyuasin.
BACA JUGA: Dua Hakim Panel Tak Dikenai Sanksi Etik
Setelah memperoleh klarifikasi dari Akil kala itu, Akhirnya, kisruh surat Akil itu dibawa ke dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dengan keluarnya surat nomor 155/PAN.MK/9/2013 untuk menguatkan Putusan MK nomor 72/PHPU.D-XI/2013 dapat dilanjutkan.
Atas tindakan Akil tersebut, Majelis Kehormatan menilai Akil telah melampaui kewenangannya karena tidak dilakukan tanpa dimusyawarahkan dengan hakim konstitusi melalui rapat yang sah.
BACA JUGA: Kwik Kian Gie Jadi Saksi Ahli Kasus Century
Kemudian, MKMK juga mendapat keterangan saksi bahwa AKil Mochtar mengadakan pertemuan dengan Anggota DPR RI, Chairun Nisa di ruangannya tanggal 9 Juli 2013. Selain itu terdapat peristiwa hukum bahwa Chairun Nisa berada di rumah Akil pada saat keduanya ditangkap KPK 2 Oktober 2013 karena dugaan penyuapan.
"Majelis Kehormatan berkeyakinan bahwa pertemuan itu berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani oleh hakim terlapor. Sehingga Majelis berpendapat hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi," tegas Mahfud MD.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ogah Turuti Buruh, Jokowi Tetapkan UMP DKI 2014 Rp 2,4 Juta
Redaktur : Tim Redaksi