jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Harjono menyatakan dua hakim panel yang kerap bersama-sama Akil Mochtar dalam menangani sengketa pemilihan kepala daerah, Anwar Usman dan Maria Farida Indrati, terbebas dari sanksi etik karena tidak terbukti melanggar.
"(Anwar dan Maria) tidak (disanksi), orang tidak ada bukti, tidak ada laporan," kata Harjono usai sidang putusan sanksi etik yang memberhentikan Akil Mochtar secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi, Jumat (1/11).
BACA JUGA: Kwik Kian Gie Jadi Saksi Ahli Kasus Century
Dalam pengaturan penanganan perkara Pilkada di MK, Akil Mochtar terbukti menggunakan kewenangannya sebagai Ketua MK untuk mengambil bagian menangani perkara lebih banyak.
"Kita semua itu tahu kalau perkara Pilkada (ditangani) Akil banyak. Kita merasakan," tegas Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
BACA JUGA: Ogah Turuti Buruh, Jokowi Tetapkan UMP DKI 2014 Rp 2,4 Juta
Dari hasil penelusuran MKMK, Akil juga terbukti mengatur pembagian penanganan perkara. Bahkan, ketika panitera telah membaginya secara proporsional untuk 9 hakim konstitusi, dengan mudah diubah Akil.
'Kita tahu itu, misalnya dia (Akil) sudah sidangkan 4 kali, kita baru 2 kali. Dan perkara yang membagi Pak Akil. Panitera punya daftar dan dibagi sama rata dan itu diubah sama Pak Akil," jelas pesaing Akil dalam pemilihan Ketua MK lalu. (fat/jpnn)
BACA JUGA: KPK Panggil Supir Pribadi Anas Urbaningrum
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Sekretaris KPU Kabupaten Gunung Mas
Redaktur : Tim Redaksi