Pelanggaran Prokes di DKI Jakarta Menurun Selama PSBB Transisi

Minggu, 25 Oktober 2020 – 18:38 WIB
Sejumlah warga mengenakan masker di Kawasan Sudirman, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengeklaim terjadi tren penurunan angka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di ibu kota.

Menurut Arifin, pelanggaran prokes selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi jauh menurun dibandingkan masa PSBB pengetatan.

BACA JUGA: Susah Bernapas Saat Mengenakan Masker? Ini 4 Cara Mengatasinya

"Terjadi penurunan terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan, terutama yang berkenaan dengan penggunaan masker," kata Arifin kepada awak media di Jakarta, Minggu (25/10).

Dia menuturkan, masyarakat makin menyadari pentingnya penerapan prokes. Yakni untuk mencegah penularan Covid-19.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat di Rumah Saja saat Libur Panjang Oktober

BACA JUGA: Percayalah, 3M Bisa Mengakhiri Pandemi COVID-19, Ini Penjelasannya

Selama sidak di lapangan, kata Arifin, sudah banyak masyarakat yang mengenakan masker ketika beraktivitas.

"Kami lihat bahwa masyarakat sudah mulai menyadari pentingnya penggunaan masker. Mudah-mudahan ini salah satu upaya yang kami lakukan menumbuhkan kedisiplinan masyarakat makin sadar, makin baik lagi masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan," ujar dia.

Menurut Arifin, jumlah pelanggaran prokes dalam sepekan lebih PSBB transisi sekitar sebelas ribu.

Dengan nilai total denda sekitar Rp 52 juta.

Namun, Arifin tidak memerinci pelanggaran prokes pada periode yang sama saat PSBB pengetatan.

Terkait jumlah pelanggaran selama dua pekan PSBB Transisi, mayoritas terkait penggunaan masker.

Banyak masyarakat di ibu kota yang membawa masker, tetapi tidak mengenakan dengan tepat.

"Mengunakan masker itu wajib menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Makanya bagi mereka yang masih menggunakan maskernya tidak sesuai, tentu terus kami ingatkan. Kami edukasi, ya, agar mereka menggunakan masker dengan benar," timpal dia.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menarik rem darurat setelah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Kebijakan itu mulai berlaku dari 12-25 Oktober. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler