Pelanggaran Terbukti Ada, DPRD Provinsi Beri Rekomendasi MK

Sabtu, 02 Januari 2016 – 01:33 WIB
Kantor Mahkamah konstitusi/ dok JPNN

jpnn.com - PONTIANAK- Laporan dari Tim Pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu nomor urut 2, Fransiskus Diaan-Andi Aswad (Sis-Andi) ditindaklanjuti Komisi I DPRD Kalbar. Mereka langsung menggelar Raker dengan KPU, Panwaslu Kapuas Hulu dan KPU serta Bawaslu Kalbar. 

Pertemuan berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kalbar, Kamis (31/12) pukul 10.00 hingga pukul 15.00. Usai pertemuan,  Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Krisantus Kurniawan, mengaku telah mendengarkan laporan yang disampaikan tim Sis-Andi. 

BACA JUGA: Bamsoet Khawatir Papa Novanto Disikat Kejagung

"Laporan itu tidak ditelan entah- mentah. Dimana kami pelajari dan analisa serta melihat dokumen-dokumen yang ada," ungkap Krisantus usai pertemuan kepada Rakyat Kalbar (grup JPNN).

Rapat yang dilakukan Komisi I menyimpulkan dan meminta kepada Ketua DPRD Kalbar untuk menyurati Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur Kalbar, Forkompinda, KPU dan Banwaslu Kalbar, Penjabat Bupati Kapuas Hulu, KPU dan Panwaslu Kapuas Hulu.

BACA JUGA: Bamsoet: 2016, Lima Hal Ini Membuat Golkar Makin Kelam

Menurutnya, rekomendasi yang akan disampaikan, Pemilukada Kapuas Hulu tahun 2015 ditemukan fakta-fakta pelanggaran serius, menciderai nilai demokrasi di Kapuas Hulu.

Dalam hal ini kata Krisantus, Komisi I bukan lembaga yang bisa memutuskan atau mengadili. “Tapi tentunya bisa menjadi dasar untuk sengketa Pemilukada MK nantinya,” tegas legislator PDIP itu.

BACA JUGA: Tim Sis-Andi Adukan Banyaknya Pelanggaran ke DPRD Provinsi

Komisi I menurutnya segera meminta kepada MK untuk merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 26 TPS dan TPS lainnya yang bermasalah di Kapuas Hulu.

Ia menjelaskan, adanya dugaan ditemukan fakta pemilih lebih dari satu kali dalam memberikan suaranya, saat pencoblosan 9 Desember 2015 lalu. Selain itu ditemukan juga pemilih diwakilkan kepada orang lain yang tidak memiliki hak pilih.

Dugaan pelangaran lainnya menurut Krisantus, ditemukan fakta penghitungan suara didasarkan rekapitulasi C1-KWK yang tidak ditandatanggani saksi pasangan calon dan anggota KPPS sendiri. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ujang Berjuang untuk Tetap Bisa Ikut Pilgub Kalteng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler