Pelantikan Kepsek Hasil Lelang Labrak Aturan

Sabtu, 22 Maret 2014 – 10:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Dewan Pendidikan DKI Jakarta meminta Gubernur Joko Widodo menunda pelantikan Kepala Sekolah (Kepsek) hasil lelang jabatan.

Alasannya, prosedur lelang jabatan Kepsek tersebut melanggar aturan dan tidak mengindahkan prosedur pengangkatan kepala sekolah yang sudah ada.

BACA JUGA: Ditemukan 130 Izin Penggunaan Senpi Kadaluarsa di Bogor

"Kita sudah kirim SMS langsung kepada Gubernur Joko Widodo, supaya pelantikannya ditunda sebelum persoalannya dibenahi," papar Ketua Dewan Pendidikan DKI Jakarta Margani M Mustar di Jakarta, Kamis (20/3) lalu.

Menurut dia, untuk mengangkat kepsek sudah ada aturan yang baku dan sistematis yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Salah satunya adalah Keputusan Mendikbud no 28/ 2010.

BACA JUGA: Pengelolaan Air, DKI Berpotensi Untung Rp 1 Triliun

Dalam Kepmen tersebut dijelaskan syarat-syarat calon Kepsek, antara lain, jenis pelatihan dan kompetensi dasar yang harus dimiliki sebelum menjadi kepala sekolah.

"Jadi intinya kami melihat bahwa prosedur pengangkatan kepala sekolah melalui lelang jabatan sudah melanggar aturan," jelasnya.

BACA JUGA: Ini Kata Airin Soal Honorer Bodong di Tangsel

Selain melanggar Kepmen no 28/ 2010, lanjut Margani, sebenarnya Kemendikbud bekerjasama dengan Dinas Pendidikan DKI telah menyiapkan calon-calon kepala sekolah melalui pendidikan dan pelatihan khusus.

Mereka dididik di Lembaga Persiapan Kepala Sekolah (LPKS) yang operasionalisasinya sepenuhnya dibiayai dengan uang negara.

Sayangnya, calon Kepsek hasil didikan LPKS yang sudah memiliki nomor induk tersebut sama sekali tidak dipakai dalam lelang jabatan kali ini. Padahal dari segi kemampuan dan kesiapan mental, lanjutnya, calon Kepsek hasil didikan LPKS ini jauh lebih matang dan siap pakai.

Sementara itu Rektor UNJ Bedjo Sujanto mengatakan bahwa lelang jabatan Kepsek sah-sah saja dilakukan oleh kepala daerah, sepanjang prosesnya memang sesuai aturan yang benar. Mekanismenya tidak boleh menyimpang dari perundangan. (sic)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa Tak Dikeluarkan, Orang Tua Lapor ke Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler