jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyindir sikap represif kepolisian yang menahan tersangka ujaran kebencian M Hidayat, Sabtu (15/7).
Nama Hidayat mencuat setelah dia melaporkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo atas dugaan ujaran kebencian.
BACA JUGA: Polisi Resmi Jebloskan Pelapor Putra Jokowi ke Tahanan
Fadli mengaku tidak tahu apa kasus yang menyebabkan Hidayat sampai dijebloskan ke tahanan.
"Tapi, jangan karena (Hidayat pernah) melaporkan anak presiden, kemudian seseorang bisa ditahan itu juga menurut saya praktik represif," kata Fadli di Cikini, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Kalau Negara Genting, Presiden tidak Bisa Vlogging
Menurut Fadli, bila praktik seperti ini terus terjadi maka orang akan takut menyampaikan pendapat dan pikiran baik secara lisan maupun tulisan.
"Jadi, jangan gunakan cara represif karena cara represif itu menimbulkan arus balik perlawanan," ungkapnya.
BACA JUGA: Pelapor Putra Jokowi Melawan, Menolak Diperiksa
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyarankan sebaiknya aparat bersikap proporsipnal berdasarkan aturan hukum.
Terlebih sebelumnya Hidayat menegaskan akan melakukan perlawanan atas penahanannya lewat praperadilan.
"Kalau salah ya dihukum, kalau tidak salah tidak dihukum. Jangan ada upaya kriminalisasi melakukan upaya hukum sebagai alat represif atau alat kepentingan politik," paparnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Bantah Sudah Tahan Pelapor Kaesang Pangarep
Redaktur & Reporter : Boy