Polda Metro Bantah Sudah Tahan Pelapor Kaesang Pangarep

Sabtu, 15 Juli 2017 – 11:24 WIB
Muhammad Hidayat yang melaporkan Kaesang Pangarep ke polisi dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait penggunaan kata 'ndeso' pada video di YouTube. Foto GoBekasi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah pihaknya sudah menahan tersangka kasus ujaran kebencian Muhammad Hidayat, pada Jumat (14/7) malam.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.

BACA JUGA: Pelapor Kaesang Pangarep Resmi Ditahan

"Belum ditahan, ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7).

Saat ini, Hidayat masih menunggu kepastian penyidik untuk menentukan penahanan Hidayat. Namun Argo tak menyebutkan di mana saat ini Hidayat berada.

BACA JUGA: Masih Tunggu Pengacara, Hidayat Si Pelapor Kaesang Belum Mau Diperiksa

"Tunggu penyidik," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Selama pemeriksaan, menurut Argo, Hidayat memilih bungkam. Hal ini lantaran tidak ada pengacara yang mendampinginya selama pemeriksaan.

BACA JUGA: Hidayat Mengaku Dikriminalisasi Karena Laporkan Putra Jokowi

"Tersangka diperiksa diam saja, tidak mau jawab pertanyaan penyidik," katanya.

Seperti diketahui, Muhammad Hidayat yang pernah melaporkan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep mengatakan dirinya telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (14/7) kemarin. Dia mengklaim polisi melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa alasan yang jelas.(Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa Terkait Kasus Video Kapolda, Pelapor Kaesang: Ini Kriminalisasi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler