Polisi Resmi Jebloskan Pelapor Putra Jokowi ke Tahanan

Sabtu, 15 Juli 2017 – 14:01 WIB
Muhammad Hidayat yang melaporkan Kaesang Pangarep ke polisi dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait penggunaan kata 'ndeso' pada video di YouTube. Foto GoBekasi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menahan Muhammad Hidayat yang menjadi tersangka ujaran kebencian, Sabtu (15/7). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penanahan pada pukul 10.00 pagi tadi.

"Tadi jam 10.00, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan," kata Argo di kantornya.

BACA JUGA: Pelapor Putra Jokowi Melawan, Menolak Diperiksa

Argo menjelaskan, penyidik terpaksa mengeluarkan perintah penahanan karena Hidayat tidak kooperatif. Warga Bekasi, Jawa Barat yang pernah melaporkan Kaesang Pangarep -putra bungsu Presiden Joko Widodo- ke polisi itu tak mau diperiksa dengan alasan tidak didampingi kuasa hukumnya. 

"Jadi ini ada kegiatan yang tak koperatif. Sampai kami menunggu beberapa jam, kami tanya, kami rayu, kami periksa tetap tidak mau," kata dia. 

BACA JUGA: Polda Metro Bantah Sudah Tahan Pelapor Kaesang Pangarep

Lebih lanjut Argo mengatakan, Hidayat akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari ke depan. Namun, karena sebelumnya Hidayat pernah ditahan dan memperoleh penangguhan, maka masih ada sisa masa penahanannya selama lima hari.

"Jadi dari 14-19 Juli. Tapi, penyidik juga sudah siapkan perpanjangan penahanan ke kejaksaan," kata dia.(mg4/jpnn)

BACA JUGA: Pelapor Kaesang Pangarep Resmi Ditahan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Tunggu Pengacara, Hidayat Si Pelapor Kaesang Belum Mau Diperiksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler