jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya angkat suara soal Anggota DPR Arteria Dahlan yang dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya tidak bisa memidanakan Arteria Dahlan terkait ucapannya soal 'Kajati berbahasa Sunda'.
BACA JUGA: Mabes Janji Tak Tebang Pilih, Polda Malah Bungkam soal Arteria
Pasalnya, ucapan tersebut tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian.
Kombes Zulpan menyampaikan Polda Jawa Barat melimpahkan laporan tersebut karena tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Kubu Edy Mulyadi Pertanyakan Kasus Arteria Dahlan, Mabes Polri Merespons Begini
Setelah pelimpahan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro melakukan gelar dengan melibatkan ahli pidana, bahasa, dan hukum di bidang UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," kata Zulpan di kantornya, Jumat (4/2).
BACA JUGA: Tuding Kasus Edy Mulyadi Sarat Kepentingan Politik, Novel Singgung Puan dan Arteria Dahlan
Arteria tidak bisa dipidana berdasar kententuan yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dalam Pasal 1 pada UU tersebut disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan atau pun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar perihal fungsi serta wewenang dan tugasnya.
"Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi," kata Zulpan.
Pada Pasal 2 juga disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan maupun kegiatan di dalam rapat atau pun di luar yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.
"Penyampaian saudara Arteria Dahlan ini dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3," kata Zulpan.
Perwira menengah Polri itu juga membeberkan keterangan ahli bahasa perihal pernyataan politikus PDIP tersebut.
Zulpan menjelaskan pernyataan Arteria Dahlan dalam video live streaming antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja tidak memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebab, jelas Zulpan, konteks pernyataan Arteria Dahlan, yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi.
Berdasar keterangan ahli hukum bidang ITE, lanjut dia, penyebaran video live streaming Komisi III DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung tidak dapat dipidana karena bukan Arteria yang mentransmisikan.
"Pendapat dari saudari Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Endra Zulpan.
Arteria Dahlan dilaporkan masyarakat adat Sunda lantaran meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda saat rapat.
Hal tersebut dikatakan Arteria Dahlan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama